Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi

    14 Maret 2026

    Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia

    14 Maret 2026

    Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi
    • Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia
    • Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan
    • Prediksi Skor Union Berlin vs Werder Bremen: Head-to-Head dan Statistik Bundesliga
    • Kuliner Indonesia Kaya 2026: Jejak Peradaban dalam Setiap Sajian, dari Ternate hingga Palembang
    • Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam
    • Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial
    • Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth
    • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka
    • 5 Tips Cerdas untuk Pecinta Belanja agar Tidak Rugi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Perum Bulog: Margin 7 Persen Bukan Untung, Tapi Kompensasi Negara

    Perum Bulog: Margin 7 Persen Bukan Untung, Tapi Kompensasi Negara

    adm_imradm_imr1 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perum Bulog Menjelaskan Makna Margin 7 Persen yang Diberikan Pemerintah

    Perum Bulog menegaskan bahwa margin sebesar 7 persen yang diberikan pemerintah bukan sebagai keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin tersebut diberikan guna memastikan penugasan strategis pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.

    “Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra dikutip dari situs resmi Bulog, Minggu (25/1/2026).

    Dasar Hukum Pemberian Margin Kepada Perum Bulog

    Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

    Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    Kejelasan Regulasi Jadi Fondasi Penting bagi Perum Bulog

    Hendra menambahkan, kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara. Hal itu termasuk dalam penggunaan/pemanfaatan margin agar Perum Bulog bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.

    “Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tuturnya.

    Bulog Ajukan Kenaikan Margin 10 Persen

    Perum Bulog telah mengajukan kenaikan margin fee menjadi 10 persen. Menko bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, keputusan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga.

    “Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulhas dikutip dari keterangan resmi.

    Penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban Bulog, dengan margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram (kg).

    Skema baru itu diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi Bulog agar semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.

    “Kalau hanya Rp50 per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar Bulog bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan,” kata Zulhas.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kinerja CPO Grup Salim Menggembirakan, Ini Rekomendasi Sahamnya

    By adm_imr14 Maret 20261 Views

    20 Manfaat Zakat untuk Umat Islam, Membuka Rezeki

    By adm_imr14 Maret 20262 Views

    Aplikasi Saham Terbaik 2026, Investasi Cuan Tanpa Risiko!

    By adm_imr13 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cardea, pusat fisio-pilates pertama di Semarang hadir resmi

    14 Maret 2026

    Krisis Energi Iran Picu Pertimbangan Pencabutan Sanksi Minyak Rusia

    14 Maret 2026

    Mudik Gratis BNI dan Mandiri 2026: Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanan

    14 Maret 2026

    Prediksi Skor Union Berlin vs Werder Bremen: Head-to-Head dan Statistik Bundesliga

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?