Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    adm_imradm_imr5 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penuntutan Terhadap Terdakwa RS dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa berinisial RS dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp30 juta. Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak yang berwenang. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

    Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor 24/Pid.B/2026/PN Lwk. Agenda tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Senin (16/3/2026) lalu. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum terkait perjanjian fidusia yang sering kali diabaikan oleh para debitur.

    Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa, yang merupakan debitur. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mengonfirmasi angsuran yang telah menunggak. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, pihak perusahaan tidak pernah melihat unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

    Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan informasi, dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan oleh terdakwa semakin menguat. Pihak perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa RS ke Polres Banggai atas dugaan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sebagai penerima fidusia.

    Area Manager PT Smart Multi Finance wilayah Sulut TengGo, Jouw Watulingas, bersama Pimpinan Cabang Luwuk, Donny Stianda Tri Naldy, mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Banggai. Mereka menyatakan bahwa JPU telah bekerja secara profesional dalam penanganan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Menurut Jouw, tuntutan yang diajukan JPU sudah adil.

    Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian material bagi perusahaan. Kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp137.205.000. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga objek jaminan fidusia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Sementara itu, Kepala Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian Nugraha, bersama Area Litigasi Sulut TengGo, Hitler Willyam Rompas, menyebut perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi para debitur lainnya. Mereka menekankan bahwa debitur seharusnya tidak mengalihkan objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia.

    “Jika debitur mengalami kendala pembayaran, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” ujar mereka. Ia menambahkan bahwa perusahaan masih membuka peluang restrukturisasi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

    Namun, jika objek jaminan dialihkan, baik dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum. “Baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.

    Pentingnya Mematuhi Aturan dalam Perjanjian Fidusia

    Perjanjian fidusia memiliki peran penting dalam sistem pembiayaan. Objek jaminan fidusia harus tetap terjaga agar tidak merugikan pihak yang memberikan pinjaman. Dalam kasus ini, tuntutan terhadap terdakwa RS menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran aturan akan mendapat konsekuensi hukum.

    Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi debitur lainnya untuk tidak mengambil risiko yang tidak perlu. Jika ada masalah dalam pembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai aturan.



    Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka siap membantu debitur dalam situasi sulit, asalkan objek jaminan tidak dikorbankan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk menjaga hubungan yang sehat dengan debitur, sekaligus menjaga hak-hak hukum mereka.

    Dengan adanya tuntutan terhadap terdakwa RS, diharapkan muncul kesadaran di kalangan debitur bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh perusahaan menunjukkan bahwa mereka tidak ragu dalam menjaga kepentingan bisnis dan kepercayaan yang telah dibangun.



    Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, sistem pembiayaan dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?