Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    adm_imradm_imr5 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penuntutan Terhadap Terdakwa RS dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa berinisial RS dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp30 juta. Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak yang berwenang. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

    Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor 24/Pid.B/2026/PN Lwk. Agenda tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Senin (16/3/2026) lalu. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum terkait perjanjian fidusia yang sering kali diabaikan oleh para debitur.

    Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa, yang merupakan debitur. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mengonfirmasi angsuran yang telah menunggak. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, pihak perusahaan tidak pernah melihat unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

    Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan informasi, dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan oleh terdakwa semakin menguat. Pihak perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa RS ke Polres Banggai atas dugaan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sebagai penerima fidusia.

    Area Manager PT Smart Multi Finance wilayah Sulut TengGo, Jouw Watulingas, bersama Pimpinan Cabang Luwuk, Donny Stianda Tri Naldy, mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Banggai. Mereka menyatakan bahwa JPU telah bekerja secara profesional dalam penanganan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Menurut Jouw, tuntutan yang diajukan JPU sudah adil.

    Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian material bagi perusahaan. Kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp137.205.000. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga objek jaminan fidusia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Sementara itu, Kepala Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian Nugraha, bersama Area Litigasi Sulut TengGo, Hitler Willyam Rompas, menyebut perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi para debitur lainnya. Mereka menekankan bahwa debitur seharusnya tidak mengalihkan objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia.

    “Jika debitur mengalami kendala pembayaran, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” ujar mereka. Ia menambahkan bahwa perusahaan masih membuka peluang restrukturisasi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

    Namun, jika objek jaminan dialihkan, baik dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum. “Baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.

    Pentingnya Mematuhi Aturan dalam Perjanjian Fidusia

    Perjanjian fidusia memiliki peran penting dalam sistem pembiayaan. Objek jaminan fidusia harus tetap terjaga agar tidak merugikan pihak yang memberikan pinjaman. Dalam kasus ini, tuntutan terhadap terdakwa RS menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran aturan akan mendapat konsekuensi hukum.

    Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi debitur lainnya untuk tidak mengambil risiko yang tidak perlu. Jika ada masalah dalam pembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai aturan.



    Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka siap membantu debitur dalam situasi sulit, asalkan objek jaminan tidak dikorbankan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk menjaga hubungan yang sehat dengan debitur, sekaligus menjaga hak-hak hukum mereka.

    Dengan adanya tuntutan terhadap terdakwa RS, diharapkan muncul kesadaran di kalangan debitur bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh perusahaan menunjukkan bahwa mereka tidak ragu dalam menjaga kepentingan bisnis dan kepercayaan yang telah dibangun.



    Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, sistem pembiayaan dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?