Operasi Grebek Balon Udara di Blitar untuk Menjaga Keandalan Jaringan Listrik
PLN Unit Pelaksana Teknis (UPT) Madiun melakukan operasi grebek balon udara di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam balon udara besar yang dilengkapi dengan petasan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan pada jaringan listrik selama masa Idul Fitri.
Ancaman Balon Udara terhadap Jaringan Listrik
Balon udara liar yang diterbangkan tanpa izin menjadi ancaman serius bagi keandalan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Tulungagung–Trenggalek. Titik paling rentan adalah bentang tower T.56 hingga T.57, yang berada di dekat wilayah Blitar barat. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai zona merah penerbangan balon udara karena letaknya yang berdekatan dengan jalur transmisi utama.
General Manager PLN UIT JBM, Ika Sudarmaja, menegaskan bahwa balon udara yang tidak diawasi dapat menyebabkan korsleting atau bahkan ledakan jika membawa petasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, apalagi yang dilengkapi petasan. Selain berisiko menyebabkan gangguan listrik, hal tersebut juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sinergi dengan Aparat untuk Memastikan Keamanan
Operasi grebek ini tidak dilakukan sendiri oleh PLN. Tim HSSE PLN UPT Madiun bekerja sama dengan tim ULTG Kediri serta jajaran Polsek Srengat, Ponggok, dan Sanankulon. Petugas melakukan penyitaan balon udara, memberikan edukasi langsung kepada warga, dan memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan jaringan listrik.
Beberapa langkah yang dilakukan dalam operasi ini antara lain:
- Mengamankan 6 unit balon udara siap terbang beserta rangkaian petasan.
- Melakukan patroli intensif di sepanjang jalur transmisi SUTT 70 kV.
- Memberikan edukasi door-to-door kepada masyarakat di zona merah penerbangan.
Perwakilan PLN UPT Madiun menambahkan bahwa sinergi dengan TNI dan Polri akan terus ditingkatkan. Keandalan pasokan listrik menjadi prioritas utama, terutama saat masyarakat sedang merayakan momen penting bersama keluarga.
Alasan Balon Udara Dilarang
Berdasarkan data teknis, balon udara yang terbuat dari bahan plastik atau kertas dapat menjadi penghantar listrik jika terkena kelembapan udara. Saat balon menyentuh dua kawat transmisi sekaligus, akan terjadi hubungan pendek massal.
Secara hukum, penerbangan balon udara liar juga melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain mengganggu kabel listrik, balon ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan pesawat komersial yang melintas di wilayah udara Jawa Timur.
Imbauan dan Tips untuk Masyarakat
PLN menyarankan warga yang ingin melestarikan tradisi agar mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti menambatkan balon udara dengan tali minimal tiga titik dan tidak menggunakan bahan yang mudah meledak atau logam. Jika melihat balon udara yang mendekati jaringan listrik, segera lapor melalui aplikasi PLN Mobile atau hubungi Call Center 123.







