Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    14 Mei 2026

    Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun

    14 Mei 2026

    182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026
    • Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun
    • 182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan
    • Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara
    • Cara Mengompres Payudara dengan Es, Solusi Alami Atasi Bengkak
    • Eks Wakil Menteri Akui Terima 3 M dan Motor Ducati, Jarang Terdakwa Diberi Pujian Jaksa KPK
    • Mimpi Buruk Solo! Gustavo dan Risto Jadi Benteng Persebaya Surabaya
    • 4 trik efektif hindari mabuk gunung, jangan sepelekan!
    • 15 Ide Bisnis Kuliner Nasi yang Menguntungkan di Solo
    • Catat! Daftar Libur Panjang Mei 2026 yang Bisa Dimanfaatkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»PLN UIT JBM Amankan 6 Balon Liar di Blitar Saat Lebaran

    PLN UIT JBM Amankan 6 Balon Liar di Blitar Saat Lebaran

    adm_imradm_imr30 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Operasi Grebek Balon Udara di Blitar untuk Menjaga Keandalan Jaringan Listrik

    PLN Unit Pelaksana Teknis (UPT) Madiun melakukan operasi grebek balon udara di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam balon udara besar yang dilengkapi dengan petasan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan pada jaringan listrik selama masa Idul Fitri.

    Ancaman Balon Udara terhadap Jaringan Listrik

    Balon udara liar yang diterbangkan tanpa izin menjadi ancaman serius bagi keandalan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Tulungagung–Trenggalek. Titik paling rentan adalah bentang tower T.56 hingga T.57, yang berada di dekat wilayah Blitar barat. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai zona merah penerbangan balon udara karena letaknya yang berdekatan dengan jalur transmisi utama.

    General Manager PLN UIT JBM, Ika Sudarmaja, menegaskan bahwa balon udara yang tidak diawasi dapat menyebabkan korsleting atau bahkan ledakan jika membawa petasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, apalagi yang dilengkapi petasan. Selain berisiko menyebabkan gangguan listrik, hal tersebut juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

    Sinergi dengan Aparat untuk Memastikan Keamanan

    Operasi grebek ini tidak dilakukan sendiri oleh PLN. Tim HSSE PLN UPT Madiun bekerja sama dengan tim ULTG Kediri serta jajaran Polsek Srengat, Ponggok, dan Sanankulon. Petugas melakukan penyitaan balon udara, memberikan edukasi langsung kepada warga, dan memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan jaringan listrik.

    Beberapa langkah yang dilakukan dalam operasi ini antara lain:

    • Mengamankan 6 unit balon udara siap terbang beserta rangkaian petasan.
    • Melakukan patroli intensif di sepanjang jalur transmisi SUTT 70 kV.
    • Memberikan edukasi door-to-door kepada masyarakat di zona merah penerbangan.

    Perwakilan PLN UPT Madiun menambahkan bahwa sinergi dengan TNI dan Polri akan terus ditingkatkan. Keandalan pasokan listrik menjadi prioritas utama, terutama saat masyarakat sedang merayakan momen penting bersama keluarga.

    Alasan Balon Udara Dilarang

    Berdasarkan data teknis, balon udara yang terbuat dari bahan plastik atau kertas dapat menjadi penghantar listrik jika terkena kelembapan udara. Saat balon menyentuh dua kawat transmisi sekaligus, akan terjadi hubungan pendek massal.

    Secara hukum, penerbangan balon udara liar juga melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain mengganggu kabel listrik, balon ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan pesawat komersial yang melintas di wilayah udara Jawa Timur.

    Imbauan dan Tips untuk Masyarakat

    PLN menyarankan warga yang ingin melestarikan tradisi agar mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti menambatkan balon udara dengan tali minimal tiga titik dan tidak menggunakan bahan yang mudah meledak atau logam. Jika melihat balon udara yang mendekati jaringan listrik, segera lapor melalui aplikasi PLN Mobile atau hubungi Call Center 123.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Kacau, Dana Petani Diduga Dicuri dan Bibit Busuk

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati

    By adm_imr14 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    14 Mei 2026

    Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun

    14 Mei 2026

    182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan

    14 Mei 2026

    Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?