Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal

    11 April 2026

    9 destinasi wisata Bangkok yang menarik untuk liburan keluarga

    11 April 2026

    Prediksi Skor Sheffield Wednesday vs Leicester City: Head-to-Head dan Statistik EFL Championship

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal
    • 9 destinasi wisata Bangkok yang menarik untuk liburan keluarga
    • Prediksi Skor Sheffield Wednesday vs Leicester City: Head-to-Head dan Statistik EFL Championship
    • 36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah
    • 5 Sekuel Drakor Paling Dinantikan 2026, Termasuk Musim 2 Bloodhounds!
    • Komdigi Sebut Ada Miskomunikasi, Steam Belum Terhubung IGRS
    • Iran Ancam Serang Pusat Data AI Nilai Rp509 Triliun Milik Nvidia dan Cisco
    • Pengadilan Eks Dirut PUDAM Gorontalo Utara Digelar Senin Ini
    • Kombinasi Warna Denim yang Menarik
    • Dulu Mobil, Kini Rumah Dinas Rp25 M, Gubernur Kaltim Rudy Masud Tegaskan Transparan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tidak sesuai standar di Malang

    Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tidak sesuai standar di Malang

    adm_imradm_imr11 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengawasan Distribusi Bahan Pangan Diperketat Menjelang Ramadan

    Pengawasan terhadap distribusi bahan pangan terus diperketat menjelang Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Salah satu hasil pengawasan tersebut adalah terbongkarnya kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran di wilayah Kota Malang. Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Malang Kota setelah melakukan pemantauan terhadap distribusi komoditas hortikultura yang masuk ke daerah tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan karung bawang bombai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari aktivitas distribusi bawang bombai impor yang dianggap mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengecekan di sebuah gudang yang berada di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

    “Dari lokasi tersebut ditemukan bawang bombai merah impor yang diduga tidak memenuhi standar ukuran yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kombes Pol Kholis, Sabtu (7/3/2026). Saat dilakukan pemeriksaan di gudang tersebut, petugas menemukan sekitar 700 karung bawang bombai yang ukurannya berada di bawah standar minimal.

    Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pertanian, bawang bombai impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter. Untuk memastikan ukuran tersebut, petugas melakukan pengecekan fisik dengan metode pemotongan pada beberapa umbi bawang. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa banyak bawang bombai memiliki diameter kurang dari 5 sentimeter sehingga tidak memenuhi standar impor hortikultura yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Hasil pengecekan menunjukkan cukup banyak bawang bombai yang diameternya kurang dari lima sentimeter. Ini tentu melanggar ketentuan yang berlaku dalam regulasi impor hortikultura,” jelas Kombes Kholis. Bawang bombai tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram.

    Sementara itu, total pasokan yang masuk ke gudang diperkirakan mencapai sekitar 1.500 karung, dengan berat masing-masing sekitar 9 kilogram. Dalam proses distribusinya, bawang bombai tersebut awalnya diangkut menggunakan truk kontainer sebelum dipindahkan ke kendaraan lain untuk kemudian dikirim ke sejumlah daerah. Salah satu daerah tujuan pengiriman diketahui berada di Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial BS (46) sebagai tersangka. Ia merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Menurut pihak kepolisian, BS diduga berperan sebagai pihak yang mengimpor sekaligus mendistribusikan bawang bombai dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Modus yang dilakukan adalah memperdagangkan bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar yang dipersyaratkan. Padahal aturan impor secara jelas mengatur diameter minimal yang diperbolehkan,” terang Kombes Kholis. Selain menyita ratusan karung bawang bombai sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan impor tersebut.

    Dokumen tersebut meliputi perizinan usaha berbasis risiko, persetujuan impor hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta dokumen pengiriman barang dari India. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan pangan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri yang biasanya diiringi dengan meningkatnya permintaan masyarakat.

    Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen sekaligus menjaga stabilitas distribusi pangan di pasaran. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Hortikultura serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Malang Kota bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah juga terus memantau distribusi bahan pangan di wilayah Malang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga selama Ramadan hingga Idul Fitri.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu 7-28 April: Jakarta-Pontianak, Semarang-Kumai, Batulicin-Surabaya

    By adm_imr11 April 20260 Views

    Koperasi Desa Merah Putih Beli 4 Kuintal Jeruk Petani Dau Malang untuk Program MBG

    By adm_imr11 April 20261 Views

    SMPN 24 Kota Malang Larang HP Saat Belajar, Cegah Penyalahgunaan Gawai

    By adm_imr11 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal

    11 April 2026

    9 destinasi wisata Bangkok yang menarik untuk liburan keluarga

    11 April 2026

    Prediksi Skor Sheffield Wednesday vs Leicester City: Head-to-Head dan Statistik EFL Championship

    11 April 2026

    36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?