Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Akui Intan Tahu Identitasnya Sejak Awal

    16 April 2026

    Jadwal Liga 1 Hari Ini 11 April 2026: Laga Borneo FC, Persija, Persebaya dengan Jam dan Klasemen

    16 April 2026

    Harga tiket pesawat Surabaya-Balikpapan capai Rp26 juta, tarif ke Bandara SAMS melonjak

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 16 April 2026
    Trending
    • Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Akui Intan Tahu Identitasnya Sejak Awal
    • Jadwal Liga 1 Hari Ini 11 April 2026: Laga Borneo FC, Persija, Persebaya dengan Jam dan Klasemen
    • Harga tiket pesawat Surabaya-Balikpapan capai Rp26 juta, tarif ke Bandara SAMS melonjak
    • Heboh Pernikahan Kakek 71 Tahun dengan Siswi SMA, Faktor Ekonomi Terungkap
    • Kronologi Siswa SMP di Siak Tewas Akibat Ledakan Senapan Rakitan Saat Ujian Praktik, Polisi Selidiki Kecelakaan
    • Contoh Sambutan Tuan Rumah Walimatussafar Haji 2026, Lengkap dengan Mukadimah Bahasa Arab
    • 6 Zodiak Sehat, Ramalan Kesehatan Besok 12 April: Libra Paha Sakit, Gemini Tegang
    • 5 Tempat Makan 24 Jam di Surabaya yang Harus Dikunjungi
    • Tips Mendaki untuk Pemula: Cara Menikmati Perjalanan dengan Aman
    • Wacana Tiket “War” Haji: Wamenhaj Sebut Percepat Antrean Tanpa Rugikan Jemaah Lama
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tidak sesuai standar di Malang

    Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tidak sesuai standar di Malang

    adm_imradm_imr11 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengawasan Distribusi Bahan Pangan Diperketat Menjelang Ramadan

    Pengawasan terhadap distribusi bahan pangan terus diperketat menjelang Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Salah satu hasil pengawasan tersebut adalah terbongkarnya kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran di wilayah Kota Malang. Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Malang Kota setelah melakukan pemantauan terhadap distribusi komoditas hortikultura yang masuk ke daerah tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan karung bawang bombai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari aktivitas distribusi bawang bombai impor yang dianggap mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengecekan di sebuah gudang yang berada di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

    “Dari lokasi tersebut ditemukan bawang bombai merah impor yang diduga tidak memenuhi standar ukuran yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kombes Pol Kholis, Sabtu (7/3/2026). Saat dilakukan pemeriksaan di gudang tersebut, petugas menemukan sekitar 700 karung bawang bombai yang ukurannya berada di bawah standar minimal.

    Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pertanian, bawang bombai impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter. Untuk memastikan ukuran tersebut, petugas melakukan pengecekan fisik dengan metode pemotongan pada beberapa umbi bawang. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa banyak bawang bombai memiliki diameter kurang dari 5 sentimeter sehingga tidak memenuhi standar impor hortikultura yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Hasil pengecekan menunjukkan cukup banyak bawang bombai yang diameternya kurang dari lima sentimeter. Ini tentu melanggar ketentuan yang berlaku dalam regulasi impor hortikultura,” jelas Kombes Kholis. Bawang bombai tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram.

    Sementara itu, total pasokan yang masuk ke gudang diperkirakan mencapai sekitar 1.500 karung, dengan berat masing-masing sekitar 9 kilogram. Dalam proses distribusinya, bawang bombai tersebut awalnya diangkut menggunakan truk kontainer sebelum dipindahkan ke kendaraan lain untuk kemudian dikirim ke sejumlah daerah. Salah satu daerah tujuan pengiriman diketahui berada di Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial BS (46) sebagai tersangka. Ia merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Menurut pihak kepolisian, BS diduga berperan sebagai pihak yang mengimpor sekaligus mendistribusikan bawang bombai dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Modus yang dilakukan adalah memperdagangkan bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar yang dipersyaratkan. Padahal aturan impor secara jelas mengatur diameter minimal yang diperbolehkan,” terang Kombes Kholis. Selain menyita ratusan karung bawang bombai sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan impor tersebut.

    Dokumen tersebut meliputi perizinan usaha berbasis risiko, persetujuan impor hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta dokumen pengiriman barang dari India. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan pangan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri yang biasanya diiringi dengan meningkatnya permintaan masyarakat.

    Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen sekaligus menjaga stabilitas distribusi pangan di pasaran. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Hortikultura serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Malang Kota bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah juga terus memantau distribusi bahan pangan di wilayah Malang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga selama Ramadan hingga Idul Fitri.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Akui Intan Tahu Identitasnya Sejak Awal

    By adm_imr16 April 20260 Views

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Dominan, Ampelgading Cerah Berawan

    By adm_imr16 April 20262 Views

    Curhatan korban pernikahan sesama jenis di Malang, dijanjikan Lamborghini dan undang Ivan Gunawan sebagai MUA

    By adm_imr15 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Akui Intan Tahu Identitasnya Sejak Awal

    16 April 2026

    Jadwal Liga 1 Hari Ini 11 April 2026: Laga Borneo FC, Persija, Persebaya dengan Jam dan Klasemen

    16 April 2026

    Harga tiket pesawat Surabaya-Balikpapan capai Rp26 juta, tarif ke Bandara SAMS melonjak

    16 April 2026

    Heboh Pernikahan Kakek 71 Tahun dengan Siswi SMA, Faktor Ekonomi Terungkap

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?