Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Polri dan Krisis Pemahaman KUHAP

    Polri dan Krisis Pemahaman KUHAP

    adm_imradm_imr10 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Polisi yang Terdistorsi dan Ancaman terhadap Hukum

    Dalam beberapa bulan terakhir, berita-berita hukum yang viral sering kali menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyidik. Kasus-kasus seperti begal di Sleman yang berujung pada kematian atau penjual es busa yang diperlakukan sewenang-wenang menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

    Polanya serupa: ada dugaan abuse of power dan penerapan pasal yang salah oleh aparat penyidik. Namun, kasus-kasus viral ini hanyalah puncak dari gunung es yang lebih gelap dan sistemik. Maraknya praktik pemerasan (extortion) oleh oknum polisi, terutama dalam kasus narkoba dan penipuan online, sudah lama menjadi perbincangan masyarakat.

    Dalam banyak kasus, KUHAP tidak hanya disalah-tafsirkan, tetapi sengaja dibengkokkan menjadi alat teror dan transaksi. Korban seringkali adalah keluarga tersangka atau korban penipuan yang putus asa, dihadapkan pada pilihan pahit: mengikuti “permintaan” oknum untuk memperoleh kemudahan proses, atau menghadapi ancaman pasal yang lebih berat, proses yang diperlambat, atau intimidasi langsung. Mereka terperangkap dalam ketakutan dan tidak berani speak up, karena yang mengancam adalah aparat yang seharusnya melindungi justru malah memanfaatkan situasi.

    Ini adalah distorsi paling berbahaya dari fungsi penyidikan. Polisi bukan lagi penegak hukum, tetapi menjadi predator yang memanfaatkan kerentanan warga.

    Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan

    Alarm ini seharusnya lebih nyaring berbunyi dengan diberlakukannya KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 yang menekankan perlindungan HAM. Namun, apa gunanya aturan progresif jika penegak di lapangan justru menggunakannya sebagai alat pemerasan?

    Perdebatan tentang di bawah siapa Polri sebaiknya bernaung adalah wacana politik yang penting, tetapi ia mengaburkan prioritas yang lebih mendesak yakni peningkatan kapasitas Anggota Polri dalam memahami KUHP / KUHAP baru dan revolusi pengawasan internal Polri.

    Menurut penulis, daripada sibuk dalam debat yuridis-politik yang berlarut, pemerintah dan DPR harus mendorong langkah konkret yang lebih keras. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:

    • Pendidikan Ulang yang Menekankan Integritas dan Konsekuensi Hukum Pidana bagi Oknum Polisi yang Melanggar

      Pelatihan KUHAP baru harus disertai studi kasus nyata pemerasan dan penegasan bahwa pemerasan adalah kejahatan yang lebih parah daripada pelanggaran disiplin.

    • Membangun Saluran Pengaduan yang Super-Protektif dan Independen

      Korban pemerasan butuh jaminan mutlak kerahasiaan dan perlindungan dari balasan. Lembaga pengawas eksternal yang kredibel (seperti Ombudsman atau Komnas HAM) harus memiliki akses dan kewenangan investigasi khusus untuk pola pemerasan ini. Karena menyerahkan pengawasan ke Propam Polri ibarat jeruk makan jeruk.

    • Audit dan Pemutaran Rotasi Penyidik di Bidang Rawan

      Bidang narkoba dan cyber crime adalah area berisiko tinggi. Perlu audit prosedur dan rotasi berkala untuk memutus jaringan praktik kotor. Penyidik sering kali berdalih memeras karena perintah atasan, padahal perintah atasan yang bertentangan dengan UU haruslah ditolak.

    • Memanfaatkan Teknologi

      Proses penyidikan, terutama penyitaan dan pemeriksaan saksi, perlu didukung oleh perekaman elektronik yang sukar dimanipulasi, untuk mengurangi ruang gelap transaksi. Meskipun KUHAP baru sekarang mengatur proses pemeriksaan di kepolisian wajib ada kamera pengawas, namun penerapannya masih minim dilapangan.

    Kesimpulan

    Oleh karena itu, negara harus memutus siklus ketakutan ini. Membiarkan pemerasan berlindung di balik seragam berarti mengikis habis kepercayaan publik, fondasi paling utama penegakan hukum. Reformasi Polri yang sesungguhnya dimulai dari pemberantasan praktik sewenang-wenang dan memastikan setiap warga, sekalipun sedang berurusan dengan hukum, merasa aman dari ancaman oknum yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi mereka.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?