Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    adm_imradm_imr10 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Signifikan dalam Perlindungan Korban di Sistem Peradilan Pidana

    Penyidik Utama Tinggi Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana menyampaikan bahwa revisi KUHAP dan KUHP baru kini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak lagi hanya dianggap sebagai sumber keterangan, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama.

    Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (8/2/2026), Irjen Umar menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan hukum ini, prinsip-prinsip UU Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) telah ditanamkan dalam sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berisiko menghadapi konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal.

    Posisi Korban dalam Proses Penyidikan

    Menurut Irjen Umar, perubahan signifikan terletak pada posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sebagai “sumber keterangan” semata, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dijamin dan dilindungi sejak laporan pertama. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa korban tidak merasa diperlakukan secara tidak adil selama proses hukum berlangsung.

    Selain itu, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala sesuai perintah undang-undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yaitu rasa aman.

    Pemeriksaan Korban yang Lebih Aman dan Berkelanjutan

    KUHAP baru juga mewajibkan penyidik melakukan asesmen dan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan anak. Pemeriksaan korban tidak boleh lagi sama dengan tersangka dewasa. Jika pemeriksaan dilakukan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara.

    Undang-undang ini juga memberikan legitimasi bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dengan demikian, korban tidak lagi sendirian menghadapi sistem hukum, melainkan mendapat dukungan langsung dari negara.

    Perlindungan Korban dalam Pemidanaan

    KUHP baru turut menegaskan perlindungan korban dalam pemidanaan. Kejahatan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis relasi kuasa, kini harus memperhitungkan dampak terhadap korban, termasuk penderitaan psikis, bukan hanya luka fisik. Irjen Umar menekankan bahwa anak korban juga mendapat perlindungan khusus. Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena tekanan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, hukum baru memberi ruang untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.

    “Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.

    Konsekuensi Hukum bagi Penyidik yang Lalai

    Irjen Umar menyatakan bahwa perubahan ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral.

    Meski demikian, Irjen Umar menegaskan bahwa undang-undang saja tidak cukup. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum mengubah cara berpikir, bekerja dengan empati, keberanian, dan integritas.

    “Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: ‘Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?’ Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?