Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    adm_imradm_imr10 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Signifikan dalam Perlindungan Korban di Sistem Peradilan Pidana

    Penyidik Utama Tinggi Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana menyampaikan bahwa revisi KUHAP dan KUHP baru kini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak lagi hanya dianggap sebagai sumber keterangan, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama.

    Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (8/2/2026), Irjen Umar menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan hukum ini, prinsip-prinsip UU Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) telah ditanamkan dalam sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berisiko menghadapi konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal.

    Posisi Korban dalam Proses Penyidikan

    Menurut Irjen Umar, perubahan signifikan terletak pada posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sebagai “sumber keterangan” semata, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dijamin dan dilindungi sejak laporan pertama. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa korban tidak merasa diperlakukan secara tidak adil selama proses hukum berlangsung.

    Selain itu, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala sesuai perintah undang-undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yaitu rasa aman.

    Pemeriksaan Korban yang Lebih Aman dan Berkelanjutan

    KUHAP baru juga mewajibkan penyidik melakukan asesmen dan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan anak. Pemeriksaan korban tidak boleh lagi sama dengan tersangka dewasa. Jika pemeriksaan dilakukan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara.

    Undang-undang ini juga memberikan legitimasi bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dengan demikian, korban tidak lagi sendirian menghadapi sistem hukum, melainkan mendapat dukungan langsung dari negara.

    Perlindungan Korban dalam Pemidanaan

    KUHP baru turut menegaskan perlindungan korban dalam pemidanaan. Kejahatan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis relasi kuasa, kini harus memperhitungkan dampak terhadap korban, termasuk penderitaan psikis, bukan hanya luka fisik. Irjen Umar menekankan bahwa anak korban juga mendapat perlindungan khusus. Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena tekanan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, hukum baru memberi ruang untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.

    “Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.

    Konsekuensi Hukum bagi Penyidik yang Lalai

    Irjen Umar menyatakan bahwa perubahan ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral.

    Meski demikian, Irjen Umar menegaskan bahwa undang-undang saja tidak cukup. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum mengubah cara berpikir, bekerja dengan empati, keberanian, dan integritas.

    “Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: ‘Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?’ Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?