IMR – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ikut turun gunung melakukan identifikasi peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata di Kota Batu. Pada Jumat (10/1/2025) mereka ikut membedah bus Sakhindra Trans yang saat ini ada di Polres Batu.
Tim KNKT bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan Jawa Timur serta teknisi bus dari HINO melakukan pemeriksaan fisik bus secara menyeluruh.
Tim melakukan pemeriksaan beberapa bagian bus, terutama yang berkaitan dengan Air Brake System atau pengereman serta roda bus. Ini dilakukan guna mengumpulkan data-data fisik bus. Sejumlah petugas yang menggunakan rompi KNKT ini terlihat sibuk mendata, bahkan ikut masuk ke kolong bus ketika diperlukan.
Penguji Kendaraan Bermotor, Heri Purwanto menyatakan, KNKT ikut turun dalam peristiwa tersebut, menyusul banyaknya korban jiwa akibat peristiwa ini. Dalam pemeriksaan ini, seluruh sistem yang ada di dalam bus diperiksa menyeluruh.
“Kami lakukan pemeriksaan di sistem pengereman. Kami lihat tekanan angin seperti apa, karena bus ini menggunakan sistem pengeriman air brake,” tutur Heri.
Selain itu, pihaknya juga mencopot roda bus, ini dilakukan gun melihat langsung kondisi fisik sistem pengereman. “Kami lihat kampas rem-nya seperti apa, ketebalannya bagaimana, kami lakukan pengecekan satu persatu. Ini dilakukan untuk mengetahui antara kampas rem dan tromol,” paparnya.
Dalam tahap ini, pihaknya bersama tim gabungan masih mengumpulkan data-data fisik kendaraan. Setelah seluruh data terkumpul, nantinya akan dilaksanakan rapat bersama seluruh petugas terkait untuk menentukan permasalahan sebenarnya.
“Data akan dicompare bersama seluruh tim. Baru akan keluar hasilnya seperti apa,” imbuhnya.
Selain ijin kendaraan, dia mengungkapkan jika seluruh kelengkapan administrasi turut diperiksa seluruhnya. Diantaranya seperti perizinan, kelayakan KIR dan berbagai persyaratan lainnya.
“Pengumpulan data akan kami lakukan secepatnya. Sehingga kesimpulan bisa segera didapatkan,” katanya.
PRETELI: Tim KNKT, Dishub dan tim teknisi HINO saat mempretali bus maut penyebab laka lantas di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo)
Sebagai informasi, KNKT adalah sebuah institusi independen yang bertanggung jawab dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang KNKT, institusi ini didirikan dengan tujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data secara sistematis dan obyektif, agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
Karena itu, KNKT memiliki tugas utama melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, disebutkan bahwa KNKT bertanggung jawab untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan transportasi.
Selain itu, KNKT juga memiliki beragam fungsi dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden tersebut. Salah satu fungsi utama KNKT adalah permintaan data dan keterangan kepada berbagai pihak terkait, seperti perseorangan, pelaku kecelakaan, pegawai atau pejabat instansi terkait, lembaga profesi terkait, masyarakat dan pihak lainnya.
KNKT juga melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif mengenai penyebab kecelakaan transportasi. Selain itu, KNKT bertugas menyusun laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi dan memberikan rekomendasi dalam laporan akhirnya.
Fungsi lain KNKT meliputi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam investigasi kecelakaan transportasi, evaluasi terhadap rekomendasi yang diberikan, serta penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.
Dengan bantuan investigator yang profesional dan berkompeten, KNKT dapat melakukan investigasi kecelakaan transportasi dengan lebih efektif dan efisien. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan mencegah terjadinya kecelakaan di masa yang akan datang.(Ananto Wibowo)