IMR – Pengecer Elpiji Melon Bondong-bondong Bikin NIB

MALANG RAYA11 Dilihat

IMR – Pengecer gas elpiji 3 kilogram di Kota Batu mulai berbondong-bondong datang ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.

Mereka datang ke tempat tersebut untuk melakukan kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan berusaha berbasis resiko sebagai sub penyalur elpiji 3 kilogram. Sebagai salah satu syarat agar bisa kembali menjual gas melon.

Tim Administrasi PLUT, Pinaka Seisa menyatakan, Pemkot Batu menyediakan fasilitas untuk pembuatan NIB. Pembuatannya juga cukup mudah, masyarakat cukup membawa KTP, Kartu Keluarga domisili Kota Batu dan foto tempat usaha.

“Kami membantu masyarakat untuk membuatkan NIB. Selain penjual gas elpiji, sebenernya semua yang membuka usaha diwajibkan untuk punya NIB,” tutur Pinaka, Rabu (5/2/2025).

Dia menambahkan, selain mudah dan cepat pelayanan NIB juga tidak dipungut biaya alias gratis. “Selain membawa persyaratan, masyarakat juga harus mengisi form yang telah kami sediakan. Prosesnya apabila lancar hanya butuh waktu sekitar 10-15 menit sudah selesai,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2025 02 05 at 16.34.04 6733bfd8
IMR - Pengecer Elpiji Melon Bondong-bondong Bikin NIB 2

BIKIN NIB: Sejumlah pengecer gas elpiji 3 kilogram di Kota Batu saat membuat NIB sebagai salah satu syarat untuk bisa menjual elpiji 3 kilogram lagi. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)

Dengan adanya kebijakan pengecer gas melon harus punya NIB, Pinaka mengungkapkan jika permintaan pembuatan NIB mengalami peningkatan. Mereka rata-rata berasal dari pengecer gas elpiji 3 kilogram.

“Sampai jam 12 siang, jumlah permintaan sudah sebanyak 15 orang, jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan hari-hari sebelumnya. Menyusul pengecer elpiji akan dikirim gas elpiji dari pangkalan ketika mereka sudah memegang NIB,” sebutnya.

Selain penjual gas elpiji, dia menghimbau seluruh masyarakat Kota Batu yang memiliki usaha untuk segera membuat NIB. Baik yang usahanya sudah berjalan ataupun yang baru memulai.

“NIB ini merupakan dokumen dasar untuk kepengurusan dokumen lainnya. Diantaranya seperti sertifikat halal, PIRT, KUR, BPOM dan lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Pengecer Gas Elpiji 3 Kilogram, Faradila menyampaikan, dirinya membuat NIB karena dari pangkalan meminta untuk membuat NIB, sehingga bisa kembali dikirim gas.

“Karena ada ketentuan tersebut kami bikin NIB. Cara pembuatannya juga mudah dan cepat. Setelah ini akan langsung saya sampaikan ke pangkalan sehingga bisa dikirim elpiji lagi,” tutupnya. (Ananto Wibowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *