Kota Batu- Kapolres Batu bersama anggotanya pada Senin, 5/9/2022 mengamankan pria paruh baya berinisial (WD) asal Dusun Krajan RT 12 RW 16. Desa Ngroto Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang terlibat masalah penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam Press Release di halaman Mapolres Batu, Oscar Syamsudin membeberkan Kronologis pelaku yang berinisial WD melawan hukum jika pelaku ini ditangkap pada (30/8/2022) sekitar pukul 17:30 saat berada di kediamannya.
” Tersangka WD ini dalam menjalankan perbuatan melawan hukum dengan modus membeli solar subsidi dengan jerigen dari spbu satu ke spbu lainnya, Kemudian ditampung menggunakan truk tangki warna biru dengan Nopol N 8718 KF,” Kata Kapolres Batu
Lanjutnya, Dari barang bukti yang diamankan anggota kami diantaranya adalah Satu unit Truk tangki yang memiliki kapasitas 200 Liter, 6 Buah jerigen kapasitas 32 liter, 2 buah jerigen kapasitas 30 Liter, 2 jerigen berkapasitas 20 liter, 3 jerigen ukuran kecil yang berkapasitas 3 liter selain itu ember, corong dan canting juga turut di sita jajaran Polres Batu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanhya maka tersangka berinisial (WD) Dikenakan Undang Undang RI. Minerba, No 22 Th. 200, Pasal 55 yang diubah dengan UU Ciptakerja No. 11 Tahun 2020 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 30 Milyar.
Penulis : Rudi Harianto
Foto : Haviz
Publisher : Info Malang Raya