Kota Batu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar persidangan untuk kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji oleh Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun anggaran 2021. Persidangan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum yang mewakili Terdakwa DA dan ADP.
Alfadi Hasiholan, SH, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu, turut hadir dalam persidangan untuk kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji. Beliau merupakan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejari Batu pada tahun 2021.
Para konselor hukum dari Terdakwa, yakni Kayat Hariyanto, S. Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL. A, adalah konselor hukum dari Terdakwa DA, sementara konselor hukum dari Terdakwa ADP adalah Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani kasus ini terdiri dari Darwanto, SH. MH sebagai Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH sebagai Hakim Anggota, dan Arief Agus Nindito, SH, M. Hum sebagai Hakim Anggota.
Penasehat Hukum dari kedua terdakwa telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Maret 2024. Mereka berargumen bahwa syarat-syarat dalam dakwaan yang terkait dengan kronologis perkara dan unsur perbuatan yang dijelaskan dalam surat dakwaan tidak sesuai dalam perkara ini. Oleh karena itu, mereka meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih sesuai dengan fakta-fakta perkara yang ada.
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya adalah sebagai berikut:
1. Menerima penolakan (eksepsi) dari kedua terdakwa.
2. Menyatakan bahwa terdakwa kedua tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut dalam tuntutannya.
3. Menghapus seluruh tuduhan terhadap kedua terdakwa, minimalnya dibebaskan dari proses hukum.
4. Mengembalikan hak-hak kedua terdakwa dalam hal keterampilan, posisi, nilai, dan status mereka secara keseluruhan.
5. Menarik biaya dari kas negara untuk perkara tersebut.
Kasus korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji yang melibatkan Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 melibatkan 4 terdakwa yang harus menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa terdiri dari Direktur CV. yang telah diseret ke meja persidangan. Diah Anugrah Pratama yang merupakan Direktur dari perusahaan CV telah berhasil memimpin perusahaan dengan baik dan sukses. Punakawan dan dua terdakwa lainnya sedang dalam tahap penyelesaian berkas perkara.
Sementara Hunas Kejaksaan Kota Batu juga menegaskan jika terdakwa sudah sesuai dengan hasil temuannya yaitu Perubahan terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terjadi seiring dengan penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tersebut. Hal ini juga beriringan dengan amandemen Pasal 55 ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, anak perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang sama dan diancam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 3.
Pasal 55 ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa Terdakwa pertama dan kedua telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp197.491.828,66.
Persidangan akan dihentikan sementara dan rencananya akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, guna membahas tanggapan eksepsi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penuis : Soni Hariadi
Editor : Rudi Harianto