Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    7 April 2026

    Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini

    7 April 2026

    Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 7 April 2026
    Trending
    • Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah
    • Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini
    • Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi
    • Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang
    • Unggul FC Malang Domini di Pro Futsal League Seri Banjarbaru, Sapu Bersih Dua Laga dan Pesta Gol
    • 8 Makanan dan Minuman Ini Percepat Penyembuhan Sariawan
    • 30 Ide Bisnis Camilan Kekinian di Solo: Modal Minim, Untung Besar
    • Berita Arema FC Terkini: Kekurangan Pemain Asing, Walisson Maia Tunggu Hasil Tes Medis
    • Arus Balik Lebaran 2026 Masih Tinggi, 102.526 Penumpang Lintasi Bakauheni
    • Profil Aldi Taher, Biodata Lengkap Artis Multitalenta yang Kembali Viral dengan Promosi Unik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    adm_imradm_imr7 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah resmi diberlakukan di Indonesia. Aturan ini menetapkan bahwa berbagai platform digital, termasuk media sosial, wajib menonaktifkan akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi anak dari risiko penggunaan teknologi yang tidak terkendali.

    Psikolog Anak dan Keluarga dari Universitas Indonesia, Rose Mini, menyampaikan bahwa kebijakan ini memiliki urgensi yang sangat penting. Menurutnya, penerapan aturan ini muncul karena adanya ketidakseragaman kemampuan orang tua dalam mengawasi serta membatasi penggunaan gawai dan media sosial pada anak-anak.

    Rose menjelaskan bahwa tingkat literasi digital orang tua di Indonesia sangat berbeda. Ada yang sudah melek teknologi sehingga dapat memberikan panduan kepada anak, tetapi juga ada yang sama sekali tidak memahami dunia maya. Dalam beberapa kasus, kemampuan anak justru melampaui orang tuanya.

    Kondisi ini membuat orang tua yang kurang memahami teknologi sering kali kesulitan mengikuti perkembangan pesat di dunia digital. Mereka biasanya tidak tahu cara yang tepat untuk mengelola penggunaan gawai oleh anak-anak.

    “Akibatnya, ketika anak melakukan berbagai aktivitas di media sosial, orang tua sering kali tidak memahami apa yang terjadi. Mereka baru menyadari setelah muncul dampak negatifnya,” ujarnya.

    Menurut Rose, PP Tunas dapat dipahami sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi orang tua. Kebijakan ini menetapkan batas usia di bawah 16 tahun sebagai fase di mana anak masih membutuhkan pendampingan dan belum sepenuhnya siap mengakses media sosial secara mandiri melalui akun pribadi.

    Meskipun demikian, Rose menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada orang tua. Selama masa remaja, orang tua perlu mempersiapkan anak agar mampu bersikap bijak di era digital.

    Adapun PP Tunas, kata Rose, hanya membantu orang tua untuk “menahan” akses anak hingga mereka benar-benar siap. Tanpa proses pembinaan sejak dini, tidak ada jaminan bahwa setelah melewati usia 16 tahun anak akan langsung mampu menggunakan media sosial secara bijak.

    “Dampaknya bermedia sosial bagi anak itu bisa sangat beragam. Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah kecanduan. Anak yang sudah kecanduan akan sulit melakukan aktivitas lain dan cenderung terus terpaku pada gawai, termasuk mengakses konten yang tidak terkontrol. Selain itu, ada juga risiko penyalahgunaan data pribadi anak,” tambahnya.

    Dari perspektif kesehatan, penggunaan gawai secara berlebihan dapat memicu berbagai gangguan, baik fisik maupun psikis. Minimnya aktivitas fisik juga dapat meningkatkan risiko obesitas. Sementara itu, dari sisi psikologis, anak rentan mengalami gangguan emosional.

    Selain itu, terdapat ancaman paparan terhadap predator di dunia digital, serta kecenderungan anak meniru perilaku negatif yang mereka temui di ruang digital. Rose menyebut kondisi ini terjadi karena informasi yang diterima anak diproses dengan kemampuan kognitif yang masih berkembang dan belum matang.

    Oleh karena itu, menurutnya, anak perlu dibekali kemampuan untuk memilah mana yang baik dan buruk, yang harus dibangun melalui stimulasi sejak dini, seperti penanaman empati, pengendalian diri, dan nilai-nilai moral.

    “Kebijakan ini bertujuan memberi waktu kepada orang tua untuk menyiapkan anak agar nantinya mampu menggunakan teknologi secara bijak. Ketika anak sudah cukup usia dan memiliki akun sendiri, diharapkan mereka sudah memiliki bekal untuk memilah informasi,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Unhas Mengapresiasi Lulusan Terbaik Wisuda April 2025/2026, Ini Daftar Namanya

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Pencairan PIP April 2026 Dibuka, Cek Fakta dan Informasi KIP Terkini

    By adm_imr7 April 20263 Views

    Harita Nickel tingkatkan SDM Pulau Obi Halmahera Selatan melalui pendidikan berkualitas

    By adm_imr6 April 202612 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    7 April 2026

    Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini

    7 April 2026

    Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi

    7 April 2026

    Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?