Transmigrasi dan Dampaknya pada Hak Tanah Adat Orang Asli Papua
Transmigrasi di Indonesia sering kali dipahami sebagai kebijakan pemerintah untuk memindahkan penduduk dari daerah padat ke wilayah yang kurang padat, seperti Papua. Tujuannya adalah pemerataan penduduk, pembangunan, pengurangan kemiskinan, serta penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Program transmigrasi modern kini lebih fokus pada pembangunan kawasan terpadu berbasis inovasi teknologi dan potensi lokal, dengan orientasi pada kesejahteraan, ketahanan pangan, dan kemandirian.
Namun, dalam perkembangannya, transmigrasi telah berevolusi menjadi gerakan pembangunan kawasan yang tidak selalu mensyaratkan perpindahan geografis. Program transmigrasi masa kini mencakup beragam pendekatan: penataan legalitas lahan, pemberdayaan masyarakat lokal di daerah transmigrasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia unggul, penciptaan pusat ekonomi baru berbasis sektor unggulan, hingga penguatan kolaborasi multi-pihak.
Dengan visi membentuk pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mengurangi kesenjangan wilayah, transmigrasi kini memadukan pendekatan ekonomi, sosial, dan ekologis dalam satu kerangka kerja pembangunan berbasis kawasan. Transformasi ini menjadikan transmigrasi sebagai bagian integral dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Secara filosofis, transmigrasi mencakup dua makna utama:
– Filsafat metafisik: tentang perpindahan jiwa (reinkarnasi) seperti pada Pythagoras.
– Makna praktis/sosial-politik: tentang perpindahan penduduk untuk pemerataan pembangunan dan persatuan bangsa, yang menjadi dasar program transmigrasi di Indonesia dengan visi kesejahteraan dan penguatan nasional.
Konsep metafisiknya menekankan karma dan pemurnian spiritual, sementara konsep praktisnya berfokus pada pembangunan, ekonomi, dan kohesi sosial. Pythagoras meyakini ini sebagai siklus kelahiran kembali untuk mencapai pemurnian jiwa dan kesempurnaan spiritual melalui kebajikan. Secara keseluruhan, transmigrasi bisa berarti perjalanan spiritual jiwa menuju kesempurnaan, strategi pembangunan bangsa, atau penyebaran pengetahuan antar-budaya, tergantung konteksnya.
Transmigrasi dan Hak Atas Tanah Adat Orang Asli Papua
Judul buku “Transmigrasi dan Hak Atas Tanah, Tanah Adat Orang Aseli Papua” oleh Angginak Sepi Wanimbo menyampaikan pandangan kritis terhadap program transmigrasi di tanah Papua. Penulis menolak segala bentuk dalil-dalil diskursus transmigrasi yang diberikan dalam buku ini. Buku ini dapat dibaca sebagai antitesa terhadap program transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia di tanah Papua.
Dalam prakatanya, ia menulis bahwa moyang orang asli Papua hidup mandiri, otonom, independen, dan merdeka dalam kehidupan sosial budaya dan dalam menjaga tanah. Bagi generasi penerus bangsa Papua, penting untuk mempertahankan tradisi adat-istiadat budaya, bahasa, dan tanah sebagai warisan leluhur.
Pada bagian lain dalam prakata, ia menulis bahwa hari ini Orang Asli Papua hidup di atas ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran di atas tanah sendiri sebab kekayaan alam Papua dicuri dan dikuasai oleh bukan orang Papua. Orang asli Papua hidup di atas tanah mereka tetapi mereka dikejar-kejar seperti hewan dan binatang lalu ditembak mati oleh anggota keamanan negara TNI/Polri.
Apa yang disampaikan ini adalah ungkapan paling dalam atas kegelisahan jiwa yang terluka atas tanah Papua, yang saat ini semakin rusak dan rusak-rusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya nurani atas tanah Papua.
Dampak Buruk Program Transmigrasi di Papua
Buku “Lubang Hitam Kebudayaan Papua, Suara Kaum Tak Bersuara dari Seberang Papua” (2024:251) menegaskan kembali apa yang ditulis dalam buku Transmigrasi dan Hak Atas Tanah Adat Orang Aseli Papua, bahwa kebijakan transmigrasi oleh pemerintah Indonesia ke Papua menuai protes dan penolakkan oleh orang Papua. Sebab transmigrasi dapat berdampak buruk terhadap budaya setempat melalui akulturasi, asimilasi, atau difusi budaya.
Budaya bagi orang Papua adalah cara hidup yang diwariskan kepada generasi selanjutnya dan terbentuk dari beberapa unsur, seperti bahasa, adat istiadat, karya seni, dan sebagainya. Budaya lokal di Papua dapat terancam punah oleh budaya transmigrasi, budaya asli dapat mengalami perubahan dalam ritualnya. Persaingan dalam berwirausaha atau mencari pekerjaan semakin besar. Orang Papua akan diterjang ke pinggiran dan mereka akan menangisi kebudayaannya. Orang Papua akan tercabut dari akar budaya mereka. Demikian pula orang Papua terputus hubungan dengan leluhurnya, hutannya, sungainya.
Bagi orang Papua, hutan sebagai sumber kehidupan, lambang kemartabatan, lambang harga diri, lambang keagungan ciptaan Tuhan. Hutan, gunung, sungai, bagian orang Papua sebagai humanitatem glorificamus, sebagai lambang kemuliaan, memuliakan kemanusiaan Papua.
Dampak Buruk dari Program Transmigrasi ke Papua
Dampak buruk dari program transmigrasi ke Papua, antara lain:
– Munculnya kesenjangan atau terputusnya hubungan antargenerasi budaya dapat membawa akibat runtuhnya peradaban perkembangan kebudayaan Papua.
– Warga bangsa Papua akan mengalami penipisan perasaan kolektif dan telah mengalami disharmoni dengan leluhurnya, dengan sumber daya hutan, sungai, gunung, laut.
– Proses dinamisasi dan peningkatan, kreativitas terjadi pula di kalangan masyarakat. Masyarakat dihadapkan pada tantangan kehidupan sehari-hari yang serba sulit, sehingga mau tidak mau harus berusaha untuk survive.
– Perubahan yang begitu cepat dapat menyebabkan timbulnya gejala disorientasi kultural, yakni lapisan dalam kebudayaan Papua “ethico-mythical nucleus” yang merupakan central point of reference, telah mengalami kematian, seperti: moral, peradaban, etika.
Pendapat Penulis Buku
Pendapat terebut dipertegas kembali oleh penulis buku ini, dengan mengatakan bahwa rencana Pemerintah Indonesia mendatangkan transmigrasi di wilayah Indonesia Timur di Papua, bukan menjadi kebutuhan utama bagi Penduduk Orang Asli Papua. Sebab orang Papua membutuhkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan mau supaya selesaikan penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), melalui dialog yang bermartabat dan berwibawah, yang fasilitasi oleh pihak ketiga yang netral.
Selama ini Pemerintah Pusat sangat sibuk membahas masalah yang sebenarnya tidak berpihak, menyetuh dan menguntungkan Penduduk Orang Asli Papua. Mereka memaksakan kehendak, supaya orang Papua menerima apa yang diinginkan orang Jakarta.
Bab 11: Transmigrasi dan Etnis Melanisia Papua
Pada Bab 11 penulis, sangat tegas dan berani mengatakan bahwa transmigrasi penduduk dari luar Papua datang ke tanah orang Papua ini visi utama bukan untuk melayani, mendidik, menolong, mencerdaskan Penduduk Orang Asli Papua tetapi dengan niat hanya untuk menguasai politik dan ekonomi di tanah Papua. Bukti nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia menduduki wilayah Papua sejak 1945 – dengan hari ini penduduk dari luar Papua datang hanya mempersulit, menguasai, menyingkirkan penduduk pribumi Papua.
Dengan program transmigrasi ini semua sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik semua diambil alih oleh mereka bukan orang penduduk asli Papua. Sementara penduduk orang asli Papua menjadi penonton setia, menjadi tamu di atas tanah dan negerinya sendiri.
Data Buku
- Judul: Transmigrasi dan Hak Atas Tanah, Tanah Adat Orang Aseli Papua
- Penulis: Angginak Sepi Wanimbo
- Desain Kover: Andi Juliandi
- Tata Letak: Handarini Rohana
- Editor: Neng Rismawati
- Cetakan Pertama: September 2025
- ISBN: 978-634-246-250-8
- Tebal Buku: xxii+167 halaman
- Penerbit: Widina Media Utama, Bandung







