Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas
Wajib belajar 13 tahun dalam RUU Sisdiknas perlu menyesuaikan kapasitas keuangan daerah. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak memberatkan daerah-daerah yang memiliki keterbatasan anggaran. Pemahaman akan kondisi ekonomi setiap daerah menjadi faktor utama dalam merancang kebijakan pendidikan yang berkelanjutan dan efektif.
Selain itu, anggaran pendidikan sebesar 20% harus memprioritaskan kesejahteraan dan kompetensi guru serta sarana prasarana. Anggaran pendidikan yang besar belum sepenuhnya terwujud dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan. Masih banyak daerah yang mengalami kesenjangan dalam hal jumlah guru, kualitas pengajaran, dan fasilitas sekolah. Oleh karena itu, UU Sisdiknas perlu memberikan payung hukum yang lebih kuat agar sekolah aman dari kekerasan dan inklusif.
Perkembangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
UU Sisdiknas sebagai pedoman pendidikan di Indonesia sudah berlaku lebih dari dua dekade. Namun, perkembangan di dunia pendidikan telah sangat banyak, mulai dari teknologi AI, pembelajaran terdiferensiasi, hingga keberagaman jalur dan jenis pendidikan. Revisi UU Sisdiknas sempat menjadi pembahasan di DPR pada 2022 tapi gagal dilanjutkan karena menuai pro-kontra—terutama terkait pengaturan tata kelola guru.
Pada 2025, RUU Sisdiknas ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini mengatur beberapa hal termasuk wajib belajar 13 tahun dan anggaran pendidikan 20%. Meski pengaturan ini penting, hasil analisis menunjukkan bahwa program wajib belajar dan alokasi anggaran ini perlu dimodifikasi dalam UU yang baru, terutama soal kapasitas daerah dan prioritas anggaran.
Wajib Belajar 13 Tahun bagi Daerah Mampu
Wajib belajar 13 tahun merupakan kebijakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang direncanakan untuk masuk juga ke dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya untuk meningkatkan dan memperluas akses pendidikan dari PAUD hingga SMA/sederajat. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa semakin lama durasi wajib belajar, semakin tinggi pula durasi lama sekolah.
Namun, mengingat keterbatasan anggaran di beberapa daerah, wajib belajar 13 tahun ini dapat dimodifikasi menjadi secara nasional. Durasinya selama 10 tahun (9 tahun + 1 tahun pra sekolah) dan 13 tahun bagi daerah yang anggarannya mencukupi. Tujuannya agar tidak memberatkan dan sesuai dengan kebutuhan tiap daerah.
Prioritas Anggaran untuk Program “Murni” Pendidikan
Besarnya proporsi anggaran pendidikan yang menjadi amanat UUD 1945 dan juga UU Sisdiknas belum tercermin pada kualitas alokasinya. Saat ini, sebagian besar anggaran merupakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Artinya, kontribusi pemerintah daerah untuk pendidikan sebenarnya tidak besar dan cukup bergantung pada TKD.
Rekomendasi penyesuaiannya adalah, definisi anggaran pendidikan 20% dalam UU Sisdiknas perlu diperjelas. Pemerintah pusat tetap 20% dari APBN dan pemerintah daerah menjadi 20% dari pendapatan asli daerah dan semua TKD dialokasikan untuk pendidikan. Analisis pada Grafik 3 menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di sejumlah kabupaten kota lebih tinggi jika dananya ditarik 20% dari PAD ditambah TKD.
Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif, dan Toleran
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan yang didominasi oleh kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan fisik: dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 614 kasus pada 2025. Namun, UU Sisdiknas belum mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah—baru ada di level peraturan menteri.
Memasukkan pengaturan ini ke UU Sisdiknas dapat memperkuat komitmen negara untuk menjamin keamanan kegiatan belajar dan mengajar. Selain keamanan, lingkungan belajar juga perlu memastikan kelompok rentan bisa bersekolah. Misalnya, penyandang disabilitas dan individu yang terpaksa tidak bersekolah formal karena keadaan tertentu seperti sakit kronis dan korban bencana.
Korban bencana banjir di Sumatera tahun 2025 yang merusak lebih dari 1000 sekolah adalah bukti perlunya sistem yang terstruktur dalam merespon situasi pascabencana. Anak-anak yang terdampak bencana perlu dijamin haknya dalam UU Sisdiknas agar tidak putus sekolah dan mencegah learning loss.
Dengan keberagaman suku, agama, ras dan budaya, penanaman nilai toleransi di sekolah juga penting. Survei tahun 2023 pada murid SMA di Jakarta menunjukkan hampir 30% murid yang intoleran atau berpotensi menjadi intoleran. Karena itu, UU Sisdiknas perlu mengintegrasikan toleransi dalam kurikulum agar nilai ini menjadi bagian dari proses pembelajaran dan bekal dalam kehidupan bermasyarakat.







