Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Bisnis Online Sederhana yang Cepat Dimulai

    5 April 2026

    Risiko Portofolio Leasing Saat Pasar Mobil Listrik Menjangkau Pengguna Baru, Ini Analisis Ahli

    5 April 2026

    Berita Terkini: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan di Lebanon

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • 5 Bisnis Online Sederhana yang Cepat Dimulai
    • Risiko Portofolio Leasing Saat Pasar Mobil Listrik Menjangkau Pengguna Baru, Ini Analisis Ahli
    • Berita Terkini: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan di Lebanon
    • Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?
    • 13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan
    • Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir
    • 5 Aksi Berani Bang Tae Seob yang Mengguncang Puncak
    • Efek Samping Vitamin C Berlebihan: Bahaya Batu Ginjal yang Perlu Diwaspadai
    • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 31 Maret 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan
    • Balik Mudik Lewat Pantura, 5 Sate Kerbau Kudus yang Wajib Dicoba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    adm_imradm_imr5 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas

    Wajib belajar 13 tahun dalam RUU Sisdiknas perlu menyesuaikan kapasitas keuangan daerah. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak memberatkan daerah-daerah yang memiliki keterbatasan anggaran. Pemahaman akan kondisi ekonomi setiap daerah menjadi faktor utama dalam merancang kebijakan pendidikan yang berkelanjutan dan efektif.

    Selain itu, anggaran pendidikan sebesar 20% harus memprioritaskan kesejahteraan dan kompetensi guru serta sarana prasarana. Anggaran pendidikan yang besar belum sepenuhnya terwujud dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan. Masih banyak daerah yang mengalami kesenjangan dalam hal jumlah guru, kualitas pengajaran, dan fasilitas sekolah. Oleh karena itu, UU Sisdiknas perlu memberikan payung hukum yang lebih kuat agar sekolah aman dari kekerasan dan inklusif.

    Perkembangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

    UU Sisdiknas sebagai pedoman pendidikan di Indonesia sudah berlaku lebih dari dua dekade. Namun, perkembangan di dunia pendidikan telah sangat banyak, mulai dari teknologi AI, pembelajaran terdiferensiasi, hingga keberagaman jalur dan jenis pendidikan. Revisi UU Sisdiknas sempat menjadi pembahasan di DPR pada 2022 tapi gagal dilanjutkan karena menuai pro-kontra—terutama terkait pengaturan tata kelola guru.

    Pada 2025, RUU Sisdiknas ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini mengatur beberapa hal termasuk wajib belajar 13 tahun dan anggaran pendidikan 20%. Meski pengaturan ini penting, hasil analisis menunjukkan bahwa program wajib belajar dan alokasi anggaran ini perlu dimodifikasi dalam UU yang baru, terutama soal kapasitas daerah dan prioritas anggaran.

    Wajib Belajar 13 Tahun bagi Daerah Mampu

    Wajib belajar 13 tahun merupakan kebijakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang direncanakan untuk masuk juga ke dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya untuk meningkatkan dan memperluas akses pendidikan dari PAUD hingga SMA/sederajat. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa semakin lama durasi wajib belajar, semakin tinggi pula durasi lama sekolah.

    Namun, mengingat keterbatasan anggaran di beberapa daerah, wajib belajar 13 tahun ini dapat dimodifikasi menjadi secara nasional. Durasinya selama 10 tahun (9 tahun + 1 tahun pra sekolah) dan 13 tahun bagi daerah yang anggarannya mencukupi. Tujuannya agar tidak memberatkan dan sesuai dengan kebutuhan tiap daerah.

    Prioritas Anggaran untuk Program “Murni” Pendidikan

    Besarnya proporsi anggaran pendidikan yang menjadi amanat UUD 1945 dan juga UU Sisdiknas belum tercermin pada kualitas alokasinya. Saat ini, sebagian besar anggaran merupakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Artinya, kontribusi pemerintah daerah untuk pendidikan sebenarnya tidak besar dan cukup bergantung pada TKD.

    Rekomendasi penyesuaiannya adalah, definisi anggaran pendidikan 20% dalam UU Sisdiknas perlu diperjelas. Pemerintah pusat tetap 20% dari APBN dan pemerintah daerah menjadi 20% dari pendapatan asli daerah dan semua TKD dialokasikan untuk pendidikan. Analisis pada Grafik 3 menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di sejumlah kabupaten kota lebih tinggi jika dananya ditarik 20% dari PAD ditambah TKD.

    Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif, dan Toleran

    Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan yang didominasi oleh kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan fisik: dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 614 kasus pada 2025. Namun, UU Sisdiknas belum mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah—baru ada di level peraturan menteri.

    Memasukkan pengaturan ini ke UU Sisdiknas dapat memperkuat komitmen negara untuk menjamin keamanan kegiatan belajar dan mengajar. Selain keamanan, lingkungan belajar juga perlu memastikan kelompok rentan bisa bersekolah. Misalnya, penyandang disabilitas dan individu yang terpaksa tidak bersekolah formal karena keadaan tertentu seperti sakit kronis dan korban bencana.

    Korban bencana banjir di Sumatera tahun 2025 yang merusak lebih dari 1000 sekolah adalah bukti perlunya sistem yang terstruktur dalam merespon situasi pascabencana. Anak-anak yang terdampak bencana perlu dijamin haknya dalam UU Sisdiknas agar tidak putus sekolah dan mencegah learning loss.

    Dengan keberagaman suku, agama, ras dan budaya, penanaman nilai toleransi di sekolah juga penting. Survei tahun 2023 pada murid SMA di Jakarta menunjukkan hampir 30% murid yang intoleran atau berpotensi menjadi intoleran. Karena itu, UU Sisdiknas perlu mengintegrasikan toleransi dalam kurikulum agar nilai ini menjadi bagian dari proses pembelajaran dan bekal dalam kehidupan bermasyarakat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    By adm_imr4 April 20260 Views

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    By adm_imr4 April 20260 Views

    30 Ucapan Jumat Agung 2026 yang Menyentuh Hati

    By adm_imr4 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Bisnis Online Sederhana yang Cepat Dimulai

    5 April 2026

    Risiko Portofolio Leasing Saat Pasar Mobil Listrik Menjangkau Pengguna Baru, Ini Analisis Ahli

    5 April 2026

    Berita Terkini: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan di Lebanon

    5 April 2026

    Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?