Infomalangraya β
IMR, Malang : Ribuan pemilih di Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak memenuhi syarat, karena meninggal dunia.Β β Update data pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada sekitar 5000 pemilih yang meninggal dunia, sehingga tidak memenuhi syarat, β ucap Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Hilmi Arif kepada RRI, Selasa (9/1/2024).Β Hilmi mengaku, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah menginventarisir pemilih yang meninggal dunia, ada sekitar 5000 pemilih, tersebar di 33 kecamatan dan 390 desa kelurahan.Β β Pemilih yang meninggal dunia itu, ditandai oleh KPU sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat, KPU melakukan penandaan dan pencoretan di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),β terangnyaΒ Sehingga nanti, kata HilmiΒ ketika salinan DPT diumumkan, nama pemilih yang meninggal dunia itu keluar dengan data pencoretan. Harapannya, tidak dapat dimanipulasi dan tidak dapat digunakan.Β β Pemilih yang meninggal dunia tidak akan diberi C pemberitahuan pemilih, β tandasnya.Β Saat ini KPU dibantu PPK dan PPS, terus bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih hingga H-7 pemungutan suara.Β β Kami juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih,β tukasnya.Β Hilmi menambahkan, DPT telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 2.054.178 pemilih. Rekap DPT itu tidak berubah, karena terkait kebutuhan logistik.
Leave a Comment
Leave a Comment