Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Perdamaian dan Kejutan Baru dari Rismon Sianipar
Pembicaraan mengenai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut bahwa Rismon Sianipar tengah menyiapkan kejutan baru dalam kasus ini.
Ade Darmawan menjelaskan bahwa setelah menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), hubungan antara pihak pelapor dan Rismon kini telah mencair. Ia bahkan menyebut Rismon sebagai sahabat barunya setelah pertemuan yang hangat.
“Rismon Hasiholan Sianipar disingkat dengan Bang Rismon, yang akrab ya, teman saya sekarang, sahabat saya karena pertemuan sangat hangat,” ujarnya di depan wartawan.
Ade juga menyampaikan bahwa Rismon akan muncul kembali dengan membawa hal baru. Ia menyindir kubu sebelah, termasuk Roy Suryo cs, agar tidak sampai pura-pura gila terhadap kejutan dari Rismon.
“Kemudian nanti Bang Rismon pasti tentunya pada akhirnya akan muncul. Siap-siap aja nih hal-hal baru dari Bang Rismon yang akan membuat deg-deg sur ya. Jangan sampai ada yang gila, pura-pura gila nanti kan,” katanya.
Ade pun mengungkapkan bahwa pihaknya merasa senang dengan keberhasilan pengajuan RJ untuk Rismon ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah ditutup sesuai dengan keinginan para pihak, baik itu di sisi pelapor maupun lain-lain.
Namun, Rismon saat ini masih berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, walaupun sudah mengakui ijazah Jokowi asli. Sebab, pihak kepolisian sejauh ini belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sudah resmi bebas dari jerat hukum. Eggi dan Damai merupakan tersangka kasus ijazah klaster pertama yang sebelumnya telah lebih dulu mengajukan RJ dalam kasus ini.
Sebagai informasi, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Rismon Minta Roy Suryo Cari Ahli Lain
Terkait perbedaan pandangan ini, Rismon menyampaikan salam perpisahan kepada mantan koleganya termasuk Roy dan Dokter Tifa. Ia meminta agar Roy dan Dokter Tifa mencari ahli yang sependapat.
“Kalau ada pihak-pihak misalnya Pak Roy Suryo atau Bu Tifa yang mengatakan ini itu, silakan cari ahli lain, nanti kita berargumentasi secara ilmiah dengan beradab. Mungkin mereka akan menemukan Rismon lain yang setuju dengan pendapat mereka,” bebernya.
Rismon juga memastikan tengah menyusun revisi hasil penelitiannya dengan memasukkan variabel tambahan seperti resolusi, geometri, dan pencahayaan. Hasil revisi tersebut, rencananya akan dituangkan dalam tulisan lengkap.
“Semoga saya berkesempatan untuk setelah saya tuntaskan revisi itu, dengan memasukkan variabel itu, saya tuntaskan mungkin sekitar 700 halaman, saya akan tuliskan full, dan itu menjadi tanggung jawab saya kepada Pak Jokowi dan Mas Gibran, dan keluarga besar Pak Jokowi,” ujarnya.
Menanggapi polemik terkait buku yang telah beredar, Rismon menegaskan bahwa revisi dalam dunia ilmiah merupakan hal yang wajar.
“Einstein pun bisa merevisi formulanya, Newton sebagai penemu hukum mekanika juga bisa merevisi temuannya. Orang lain juga bisa merevisi temuan orang lain. Kenapa Rismon nggak boleh?” ucapnya.
Rismon Tegaskan Tak Diintervensi Pihak Manapun
Dalam kesempatan itu, Rismon juga menegaskan bahwa proses RJ dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. “Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya.”
Pelapor, Maret Sueken juga menyampaikan bahwa keputusan RJ diambil atas dasar niat baik dari kedua pihak. “Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan.”
Dia menegaskan bahwa kesepakatan damai ini juga sejalan dengan sikap kenegarawanan Jokowi yang sebelumnya memilih pendekatan serupa. “Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” kata dia.
Dengan adanya RJ ini, proses hukum terhadap Rismon Sianipar dinyatakan berakhir. Adapun penandatanganan RJ tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.







