Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Masalah Data Kematian yang Terus Berulang

    Masalah Data Kematian yang Terus Berulang

    adm_imradm_imr11 April 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu

    Setiap kali penyelenggaraan pemilu, isu Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu menjadi tantangan utama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu masalah yang sering muncul adalah adanya warga yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih. Fenomena ini dikenal dengan istilah “pemilih hantu”, yang bukan hanya sekadar kesalahan administratif, tetapi juga akibat dari kompleksitas birokrasi, dilema ekonomi masyarakat, dan cara berpikir yang kaku dari penyelenggara.

    Tembok Birokrasi di Disdukcapil

    Secara regulasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggunakan sistem pasif dalam pemutakhiran data kematian. Artinya, data seorang warga hanya akan dihapus dari sistem kependudukan jika ahli waris secara aktif mengurus Akta Kematian, baik melalui kantor fisik maupun kanal daring. Tanpa laporan resmi berupa permohonan akta, negara tetap menganggap warga tersebut masih hidup.

    Inilah pintu masuk pertama terjadinya anomali data. KPU, yang menyusun DPT berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, akhirnya mewarisi data “warga yang belum melapor mati” tersebut ke dalam daftar pemilih.

    Dilema Bansos dan Rasionalitas Kelas Bawah

    Masalah ini memiliki akar sosiologis yang lebih dalam dari sekadar kemalasan administratif. Selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di masa non tahapan, Komisioner KPU Kota Makassar menemukan pola perilaku yang berbeda antar kelas sosial dalam mengurus administrasi kematian.

    Bagi masyarakat menengah ke atas, Akta Kematian adalah prioritas karena menjadi syarat mutlak pembagian hak waris atau klaim asuransi. Namun, bagi masyarakat menengah ke bawah, mengurus Akta Kematian justru dianggap sebagai ancaman ekonomi. Hal ini disebabkan oleh penghapusan nama anggota keluarga dari Kartu Keluarga (KK) yang sering kali berimplikasi langsung pada terhentinya kucuran Bantuan Sosial (Bansos).

    Dalam banyak kasus, keluarga lebih memilih hanya memegang Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan. Dokumen ini dianggap cukup untuk keperluan pemakaman dan lingkungan setempat, tanpa risiko kehilangan jatah bantuan dari pemerintah pusat. Akibatnya, secara faktual warga tersebut sudah tiada, namun secara dokumen negara (de jure), mereka tetap “hidup” dan terdaftar sebagai pemilih.

    Menggugat Dikotomi De Jure vs De Facto

    Di lapangan, dalam proses pendataan pemilih jelang pemilu, petugas Pantarlih banyak menemukan fakta yang tak terbantahkan: nama yang ada di daftar sudah lama meninggal, bahkan nisan dan gundukan tanahnya jelas terlihat. Namun, KPU kerap merasa terbelenggu. Ada kekhawatiran jika menghapus pemilih tanpa dasar Akta Kematian, mereka akan dituduh menghilangkan hak pilih warga yang dijamin konstitusi.

    Ketakutan ini sebenarnya berpangkal pada cara berpikir yang kaku. Seharusnya, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan sudah cukup menjadi basis legalitas untuk menyatakan seorang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika data kematian sudah valid secara faktual—apalagi jika diperkuat dengan bukti dokumentasi seperti foto makam—KPU semestinya memiliki keberanian eksekusi. Tidak boleh ada lagi istilah pemilih TMS versi de jure dan de facto dalam sistem yang sehat.

    Analogi DPK: Mitigasi Risiko yang Adil

    Jika KPU masih khawatir akan kekeliruan data, mereka bisa menerapkan logika yang mirip dengan kebijakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam aturan DPK, warga yang tidak terdata di DPT tetap bisa mencoblos pada jam terakhir dengan menunjukkan KTP-el.

    Dengan logika yang sama, KPU bisa menetapkan warga yang terindikasi meninggal (berdasar surat kelurahan) sebagai TMS terlebih dahulu demi “kebersihan” DPT. Jika dikemudian hari pada hari pencoblosan ternyata warga tersebut datang dan membuktikan dirinya masih hidup dengan KTP asli, maka hak pilihnya tetap bisa diberikan. Pendekatan ini jauh lebih adil daripada membiarkan ribuan nama orang mati menghuni DPT yang rawan disalahgunakan.

    Fokus pada Pemilih yang “Hidup”

    Membersihkan DPT dari data kematian bukan hanya soal integritas angka, tetapi juga efisiensi kerja. Dengan DPT yang ramping dan akurat, KPU dapat mengalihkan energi dan sumber daya untuk mendata kelompok pemilih yang membutuhkan perhatian lebih, seperti:

    • Pemilih Pemula: Generasi Z yang baru berusia 17 tahun dan butuh percepatan rekam KTP-el.
    • Purnawirawan TNI/Polri: Memastikan mereka yang baru pensiun segera terdaftar sebagai pemilih sipil.
    • Kelompok Disabilitas: Melakukan pemutakhiran ragam disabilitas agar penyediaan aksesibilitas di TPS (seperti surat suara braille atau akses kursi roda) tepat sasaran.

    Kesimpulan

    Sinkronisasi antara fakta lapangan (Surat Keterangan Kelurahan) dan data administratif (Disdukcapil) adalah kunci utama. KPU tidak boleh terus-menerus berlindung di balik prosedur formalitas jika fakta sosiologis menunjukkan adanya hambatan bagi warga miskin untuk melapor. Memutus rantai “pemilih hantu” adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa setiap suara yang dihitung adalah suara dari raga yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?