Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    • Klasemen dan Top Skor Final Empat Proliga: Petrokimia dan Popsivo Incar JEP, Voronkova Meledak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Riza Chalid Diduga Tekan Pejabat Pertamina, Jaksa Tuntut Anaknya 18 Tahun Bui

    Riza Chalid Diduga Tekan Pejabat Pertamina, Jaksa Tuntut Anaknya 18 Tahun Bui

    adm_imradm_imr19 Februari 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Korupsi di Pertamina: Tekanan Riza Chalid dan Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kerry

    Jaksa menilai bahwa Muhamad Kerry Adrianto Riza memanfaatkan pengaruh pihak kepercayaan Mohamad Riza Chalid untuk menekan pejabat PT Pertamina Persero agar menyetujui penyewaan Terminal BBM Merak. Proses ini diduga melanggar aturan pengadaan, termasuk penunjukan langsung yang tidak sah.

    Kerja sama antara Kerry dan Pertamina dilakukan meski terminal masih menjadi aset dari perusahaan lain, yaitu PT Oil Tanking Merak (OTM). Hal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menjelaskan bagaimana Riza Chalid menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi keputusan pejabat Pertamina.

    Pengaruh dan Tekanan yang Dilakukan

    Menurut jaksa, Kerry melalui Irawan Prakoso, menggunakan pengaruh Riza Chalid untuk menekan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero. Tujuannya adalah agar terjadi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh PT Pertamina.

    Setelah tekanan tersebut, Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Joedo menyiapkan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Penawaran ini diserahkan kepada Hanung, meskipun saat itu terminal belum menjadi milik Kerry.

    Lobi-lobi dilakukan agar penyewaan terminal bisa masuk dalam rencana investasi jangka panjang Pertamina. Akhirnya, terjadi penandatanganan kerja sama antara pihak Kerry dengan Pertamina, meskipun pada saat itu terminal masih dalam proses akuisisi.

    Proses Pengajuan Kredit

    Selama proses ini, Kerry juga mengajukan pinjaman ke bank untuk membiayai akuisisi tersebut. Jaksa menyatakan bahwa permintaan Riza Chalid menjadi jaminan dalam pengajuan kredit tersebut.

    Riza Chalid melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, meminta Hanung Budya dan Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan sewa terminal BBM. Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian dengan meminta Karen Galaila selaku Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT OTM meskipun kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.

    Tuntutan Hukuman dan Kerugian Negara

    Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Jaksa menyebutkan bahwa Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan beberapa komisaris dan direksi perusahaan lain. Riza Chalid hingga kini masih berstatus tersangka dan buron.

    Penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak PT Pertamina. Proses ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

    Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini melanggar aturan pengadaan. Kapal-kapal ini terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang merugikan negara senilai 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar.

    Total Kerugian Negara

    Berdasarkan surat dakwaan, total kerugian keuangan negara mencapai 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun serta illegal gain sebesar 2,6 miliar dollar AS.

    Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

    Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

    Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    By adm_imr5 April 20265 Views

    Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026

    Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?