Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Riza Chalid Diduga Tekan Pejabat Pertamina, Jaksa Tuntut Anaknya 18 Tahun Bui

Riza Chalid Diduga Tekan Pejabat Pertamina, Jaksa Tuntut Anaknya 18 Tahun Bui

adm_imradm_imr19 February 202615 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Korupsi di Pertamina: Tekanan Riza Chalid dan Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kerry

Jaksa menilai bahwa Muhamad Kerry Adrianto Riza memanfaatkan pengaruh pihak kepercayaan Mohamad Riza Chalid untuk menekan pejabat PT Pertamina Persero agar menyetujui penyewaan Terminal BBM Merak. Proses ini diduga melanggar aturan pengadaan, termasuk penunjukan langsung yang tidak sah.

Kerja sama antara Kerry dan Pertamina dilakukan meski terminal masih menjadi aset dari perusahaan lain, yaitu PT Oil Tanking Merak (OTM). Hal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menjelaskan bagaimana Riza Chalid menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi keputusan pejabat Pertamina.

Pengaruh dan Tekanan yang Dilakukan

Menurut jaksa, Kerry melalui Irawan Prakoso, menggunakan pengaruh Riza Chalid untuk menekan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero. Tujuannya adalah agar terjadi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh PT Pertamina.

Setelah tekanan tersebut, Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Joedo menyiapkan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Penawaran ini diserahkan kepada Hanung, meskipun saat itu terminal belum menjadi milik Kerry.

Lobi-lobi dilakukan agar penyewaan terminal bisa masuk dalam rencana investasi jangka panjang Pertamina. Akhirnya, terjadi penandatanganan kerja sama antara pihak Kerry dengan Pertamina, meskipun pada saat itu terminal masih dalam proses akuisisi.

Proses Pengajuan Kredit

Selama proses ini, Kerry juga mengajukan pinjaman ke bank untuk membiayai akuisisi tersebut. Jaksa menyatakan bahwa permintaan Riza Chalid menjadi jaminan dalam pengajuan kredit tersebut.

Riza Chalid melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, meminta Hanung Budya dan Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan sewa terminal BBM. Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian dengan meminta Karen Galaila selaku Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT OTM meskipun kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.

Tuntutan Hukuman dan Kerugian Negara

Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan bahwa Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan beberapa komisaris dan direksi perusahaan lain. Riza Chalid hingga kini masih berstatus tersangka dan buron.

Penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak PT Pertamina. Proses ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini melanggar aturan pengadaan. Kapal-kapal ini terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang merugikan negara senilai 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar.

Total Kerugian Negara

Berdasarkan surat dakwaan, total kerugian keuangan negara mencapai 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun serta illegal gain sebesar 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?