Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Riza Chalid Diduga Tekan Pejabat Pertamina, Jaksa Tuntut Anaknya 18 Tahun Bui

    Riza Chalid Diduga Tekan Pejabat Pertamina, Jaksa Tuntut Anaknya 18 Tahun Bui

    adm_imradm_imr19 Februari 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Korupsi di Pertamina: Tekanan Riza Chalid dan Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kerry

    Jaksa menilai bahwa Muhamad Kerry Adrianto Riza memanfaatkan pengaruh pihak kepercayaan Mohamad Riza Chalid untuk menekan pejabat PT Pertamina Persero agar menyetujui penyewaan Terminal BBM Merak. Proses ini diduga melanggar aturan pengadaan, termasuk penunjukan langsung yang tidak sah.

    Kerja sama antara Kerry dan Pertamina dilakukan meski terminal masih menjadi aset dari perusahaan lain, yaitu PT Oil Tanking Merak (OTM). Hal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menjelaskan bagaimana Riza Chalid menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi keputusan pejabat Pertamina.

    Pengaruh dan Tekanan yang Dilakukan

    Menurut jaksa, Kerry melalui Irawan Prakoso, menggunakan pengaruh Riza Chalid untuk menekan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero. Tujuannya adalah agar terjadi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh PT Pertamina.

    Setelah tekanan tersebut, Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Joedo menyiapkan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Penawaran ini diserahkan kepada Hanung, meskipun saat itu terminal belum menjadi milik Kerry.

    Lobi-lobi dilakukan agar penyewaan terminal bisa masuk dalam rencana investasi jangka panjang Pertamina. Akhirnya, terjadi penandatanganan kerja sama antara pihak Kerry dengan Pertamina, meskipun pada saat itu terminal masih dalam proses akuisisi.

    Proses Pengajuan Kredit

    Selama proses ini, Kerry juga mengajukan pinjaman ke bank untuk membiayai akuisisi tersebut. Jaksa menyatakan bahwa permintaan Riza Chalid menjadi jaminan dalam pengajuan kredit tersebut.

    Riza Chalid melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, meminta Hanung Budya dan Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan sewa terminal BBM. Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian dengan meminta Karen Galaila selaku Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT OTM meskipun kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.

    Tuntutan Hukuman dan Kerugian Negara

    Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Jaksa menyebutkan bahwa Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan beberapa komisaris dan direksi perusahaan lain. Riza Chalid hingga kini masih berstatus tersangka dan buron.

    Penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak PT Pertamina. Proses ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

    Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini melanggar aturan pengadaan. Kapal-kapal ini terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang merugikan negara senilai 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar.

    Total Kerugian Negara

    Berdasarkan surat dakwaan, total kerugian keuangan negara mencapai 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun serta illegal gain sebesar 2,6 miliar dollar AS.

    Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

    Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

    Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Sarwendah Buka Rahasia Video Pertengkaran Ruben Onsu

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Sarwendah Akhirnya Bicara, Ungkap Penyebab Emosinya pada Ruben Onsu

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?