Salah Abdeslam Dipindah Paksa dari Penjara Belgia ke Prancis

InfoMalangRaya.com– Salah Abdeslam, terpidana kasus terorisme 2015 di Paris, hari Rabu (7/2/2024) dipindah paksa dari penjara Belgia ke Prancis, sebuah tindakan yang disebut pengacaranya sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap supremasi hukum”. 
Abdeslam merupakan satu-satunya anggota sel ISIS pelaku serangan yang menewaskan 130 orang di Paris pada 2015 yang masih hidup.
Pria berusia 34 tahun itu ditahan di Belgia sejak persidangannya dalam kasus serangan tahun 2016 di Brussels. Dia divonis bersalah dalam kasus 2016 itu pada bulan September 2023.
“Salah Abdeslam baru saja dimasukkan ke dalam sel sebuah penjara di wilayah Paris,” kata Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti, seperti dikutip AFP (7/2/2024).
“Sesuai dengan keputusan sistem peradilan Prancis dan harapan dari asosiasi para korban, dia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup yang tidak dapat dikurangi di sana,” kata Dupond-Moretti.
Setelah melarikan diri ke Brussels menyusul serangan di Paris, Abdeslam bersembunyi di sebuah apartemen selama empat bulan bersama anggota sel ISIS setempat.
Dia ditangkap aparat Belgia beberapa hari sebelum terjadi aksi bom bunuh diri pada Maret 2016 yang menewaskan 32 orang dan melukai ratusan lainnya di bandara Brussels dan sebuah stasiun metro (kereta komuter).
Panel juri dalam persidangan memvonisnya bersalah terlibat dalam perencanaan kedua serangan di Brussels itu.
Pemindahan Abdeslam ke Prancis sudah ditolak oleh pengadilan di Brussels dengan pertimbangan pemindahan itu bertentangan dengan European Convention of Human Rights.
Pengacara Abdeslam, Delphine Paci, hari Rabu berkata kepada AFP, “Mereka mendatangi selnya dan membawanya pada pukul 9 pagi ini … Tampak jelas sekali ada kolusi antara negara Belgia dan negara Prancis untuk melanggar keputusan pengadilan.”

Dakwah Media BCA – Green

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Tim pengacara Abdeslam berargumen kliennya harus diperbolehkan menjalani hukuman di Belgia, tempat di mana dia dibesarkan dan memiliki hubungan keluarga meskipun dia warga negara Prancis.
“Ini jelas sekali merupakan semacam dahaga untuk balas dendam yang menerobos supremasi hukum,” kata Paci.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *