Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    11 hotel dekat Stadion Beach City terbaik

    15 Februari 2026

    BYD dan Geely Berlomba Akuisisi Pabrik Nissan-Mercedes di Meksiko, Siapa yang Menang?

    15 Februari 2026

    Sejarah Kota Blitar: Dari Legenda Majapahit ke Kota Proklamator

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • 11 hotel dekat Stadion Beach City terbaik
    • BYD dan Geely Berlomba Akuisisi Pabrik Nissan-Mercedes di Meksiko, Siapa yang Menang?
    • Sejarah Kota Blitar: Dari Legenda Majapahit ke Kota Proklamator
    • Jadwal MotoGP 2026 Live Trans7, Marc Marquez Siapkan Strategi Baru
    • Trotoar CSB Mall Cirebon akan dipagari, akhiri masalah parkir liar
    • Apa Itu Sistem Idling Stop? Ini Penjelasan Singkatnya
    • Dewan Damai dan Tantangan Tata Kelola Global: Analisis Piagam BoP
    • Surat Terbuka Amnesty untuk DPR, Minta 3 Hal Soal Partisipasi Indonesia dalam BoP
    • 6 tips hindari kambuhnya diabetes saat Imlek
    • Pedro Neto Cetak Hattrick, Chelsea Kalahkan Hull City 4-0 di Putaran Keempat Piala FA
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Satgas PKH Diminta Berhati-hati untuk Kejelasan Hukum Tanah

    Satgas PKH Diminta Berhati-hati untuk Kejelasan Hukum Tanah

    adm_imradm_imr1 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Permasalahan Penertiban Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diharapkan lebih hati-hati dalam menangani penertiban kawasan hutan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum terkait hak atas tanah, khususnya bagi lahan perkebunan sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah.

    Banyak lahan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), masih masuk dalam daftar objek penertiban. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa asas Res Judicata Pro Veritate atau putusan hakim harus dianggap benar. Oleh karena itu, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus didahulukan di atas keputusan Satgas PKH.

    “Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (25/1).

    Penyitaan terhadap lahan yang sudah memenangkan perkara menjadi tanda pengabaian terhadap supremasi hukum. Berdasarkan catatan PUSTAKA ALAM, ada setidaknya 3 perkebunan di Sumatera Utara, 1 perkebunan di Kalimantan Tengah, 1 perkebunan di Kalimantan Barat, dan 1 perkebunan di Kalimantan Selatan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan justru tetap disita Satgas PKH.

    Dalam kasus Surya Darmadi atau Duta Palma, seperti dalam Perkara No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PNJktPst yang menjadi acuan Kejaksaan Agung, hakim justru mengecualikan HGU dari ranah korupsi. Putusan tersebut menegaskan bahwa selama HGU belum dicabut oleh instansi berwenang, legalitasnya tetap sah dan pemegang HGU memiliki hak penuh untuk menjalankan usahanya.

    “Pertimbangan ini seharusnya menjadi pedoman Satgas PKH,” paparnya.

    Kesalahan Pemerintah dalam Penetapan Kawasan Hutan

    Masalah utama terletak pada kekeliruan fatal Pemerintah dan Satgas PKH yang menganggap Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Skala Provinsi ataupun SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai produk penetapan kawasan hutan final. PUSTAKA ALAM memiliki data tentang peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak 1987 hingga 2014, akan tetapi Satgas PKH tidak menggunakan SK Penetapan Kawasan Hutan tersebut dan masih menggunakan SK penunjukan untuk menyita lahan.

    Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan enclave lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan.

    Berdasarkan asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan karena selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tersebut tanpa keberatan, apalagi instansi kehutanan turut terlibat menyetujuinya sebagai Anggota Risalah Panitia B. “Karena itu, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya,” tegasnya.

    Kebijakan Hukum yang Harus Dipatuhi

    Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi. Namun, untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu lima tahun terlampaui, maka pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan.

    “Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak dapat menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH,” ungkapnya.

    Dampak Serius pada Iklim Investasi

    Zainal memperingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya sektor perkebunan dan pertanian. “Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan,” tambahnya.

    Politik hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru dilanggar oleh Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 dan PP 45/2025. “Ini sangat merugikan para investor yang telah membangun usaha secara legal dan bertanggung jawab,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir. “Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

    Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bantu Teman Lunasi Hutang, Musa Jadi Tersangka, Keluarga Temukan Kebocoran

    By adm_imr14 Februari 20260 Views

    Kapolres AKBP Didik Kuncoro Dipecat, Awalnya Ditangkap Bripka Karolin dan Istrinya

    By adm_imr14 Februari 20261 Views

    4 Situasi Membuka Paruh Kedua *Undercover Miss Hong*, Hanmin Bangkrut?

    By adm_imr14 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    11 hotel dekat Stadion Beach City terbaik

    15 Februari 2026

    BYD dan Geely Berlomba Akuisisi Pabrik Nissan-Mercedes di Meksiko, Siapa yang Menang?

    15 Februari 2026

    Sejarah Kota Blitar: Dari Legenda Majapahit ke Kota Proklamator

    15 Februari 2026

    Jadwal MotoGP 2026 Live Trans7, Marc Marquez Siapkan Strategi Baru

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?