InfoMalangRaya –
IMR,
Jakarta: Petugas Satpol PP menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat)
selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Salah satunya melakukan razia ratusan botol
minuman keras (miras) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.Kasatpol PP
Kecamatan Pademangan Asromadian mengatakan, dalam prosesnya petugas berkeliling
ke toko kelontong dan penjual-penjual di beberapa titik di Pademangan. Dalam operasi kali ternyata masih ada yang nekat
menjual minuman keras padahal di bulan suci Ramadan.”Kami
terus mengawasi peredaran minuman keras selama bulan Ramadan. Adapun kegiatan
operasi dilakukan tim gabungan bersama Satpol PP Kota Jakarta Utara,” ujar
Asromadian, Rabu (27/3/2024).Asromadian
mengatakan, hasil operasi selama beberapa kali, petugas menyita ratusan botol
miras dari para penjual. Rinciannya, sejak tanggal 6 Maret 2024 lalu, petugas
menyita 104 botol minuman keras dari penjual di tiga titik.”Sebanyak
104 botol minuman keras kami sita dari penjual di tiga titik. Yakni di Jalan
Budi Mulia, Jalan Pademangan VII, dan Jalan Pesanggrahan,” kata
Asromadian.Kemudian,
dalam razia terakhir tanggal 23 Maret 2024 lalu, petugas kembali mendapati
warung yang menjual minuman keras di Jalan Budi Mulia. Dari kegiatan terakhir
itu, petugas menyita sebanyak 64 botol minuman keras dari penjual di lokasi.Adapun
ratusan botol minuman keras yang disita petugas dibawa ke Kantor Satpol PP
Kecamatan Pademangan. Selanjutnya boto miras tersebut akan dilakukan
pemusnahan.
![Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras di Jakut 1 hi7hr3suvhj9i5a](https://i0.wp.com/infomalangraya.com/wp-content/uploads/2024/03/hi7hr3suvhj9i5a.jpeg?resize=360%2C224&ssl=1)
Leave a comment
Leave a comment