Prinsip Clear and Clean dalam Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah menjelaskan bahwa dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemerintah menerapkan prinsip clear and clean (CnC). Tujuannya adalah untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain seperti hutan produksi, kawasan terlarang, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
Menurutnya, wilayah yang mengalami tumpang tindih langsung dikeluarkan dari usulan. “Usulan awal dari daerah biasanya sangat luas, namun setelah diverifikasi, hanya sebagian yang disetujui,” ujarnya. Contohnya, di Kabupaten Bangka Tengah, usulan awal mencapai ribuan hektare, tetapi setelah evaluasi, yang disetujui jauh lebih kecil.
Proses penetapan WPR lebih banyak didasarkan pada tanda-tanda lapangan, bekas aktivitas tambang lama, serta keterangan masyarakat yang selama ini bekerja di lokasi tersebut. “Pemerintah tidak pernah melakukan eksplorasi detail seperti perusahaan. Jadi yang kita lihat itu berdasarkan indikasi, singkapan, bekas tambang lama, dan keterangan masyarakat,” jelasnya.
Penetapan WPR sendiri merupakan hasil usulan dari pemerintah daerah yang diajukan secara berjenjang hingga ke pemerintah pusat. “Wilayah yang ditetapkan itu usulan para bupati sebelumnya juga. Harapannya memang potensi itu ada dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.
Reskiyansyah mencontohkan beberapa wilayah seperti Perlang, Rubuh, dan titik-titik lain di Bangka Tengah yang sejak lama dikenal sebagai kawasan bertimah. Menurutnya, penetapan WPR dinilai masih relevan dengan kondisi lapangan. “Misalnya di Perlang, itu dulu wilayah IUP Kobatin. Jadi memang kawasan yang mengandung timah. Blok-blok yang ditetapkan itu sebenarnya sudah berkembang lama, artinya sudah clear.”
Proses Seleksi Ketat untuk Mencegah Konflik
Dalam penyusunan WPR, pemerintah tidak serta-merta menetapkan seluruh area yang diusulkan, melainkan melalui proses seleksi ketat agar wilayah yang masuk benar-benar bersih dari tumpang tindih. “Kalau usulan dari daerah itu memang banyak, tapi setelah kita evaluasi dan overlay peta secara keseluruhan, banyak yang harus dikeluarkan. Harus clear and clean dulu,” tegasnya.
Seleksi tersebut penting agar ke depan tidak menimbulkan konflik, baik dengan perusahaan pemegang izin maupun dengan kawasan lain yang dilindungi. “Kalau ada yang tumpang tindih dengan IUP atau kawasan lain, itu langsung kita keluarkan. Jadi seleksinya memang ketat,” katanya.
Daftar Wilayah Pertambangan Rakyat di Bangka Belitung
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, terdapat 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.
Di Kabupaten Bangka Tengah, 13 blok tersebar di empat kecamatan, yaitu Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar. Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam, termasuk timah, granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan total luas 890,7 hektare.
Sementara itu, meski Kabupaten Belitung Timur memiliki 14 blok WPR, luasannya lebih kecil daripada Kabupaten Bangka Tengah. Sebanyak 14 blok WPR di Beltim tersebar di tiga kecamatan antara lain Manggar, Damar, Gantung. Total luas WPR mencapai 763,17 hektare. Di Kabupaten Bangka Selatan terdapat 9 blok WPR yang tersebar di dua kecamatan yaitu Payung dan Air Gegas dengan total luas 703,55 hektare.
Dinamika di Wilayah Desa Namang
Kepala Desa Namang, Zaiwan mengatakan luas WPR di wilayahnya mencapai 98 hektare. Posisi WPR itu berdampingan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, salah satunya adalah PT Timah Tbk. Menurutnya, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri, di mana masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara tradisional, namun harus mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik.
“Kita selalu ingatkan masyarakat supaya tidak masuk ke wilayah IUP, terutama IUP PT Timah yang bersebelahan langsung. Karena itu sudah ada pemilik izinnya, jadi harus jelas batasnya,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah menyebut setidaknya ada 10 titik WPR di Desa Namang yang bersebelahan atau berdampingan dengan IUP PT Timah Tbk. Dia mengatakan ada 12 titik WPR yang berada di Desa Namang. “Kalau kita lihat di Namang itu ada sekitar 12 blok. Nah, dari jumlah itu 10 blok yang bersebelahan dengan IUP PT Timah. Jadi memang dekat,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak otomatis menunjukkan cadangan timah di wilayah WPR pasti besar. Hanya saja, posisi yang dekat itu mengindikasikan adanya potensi. “Tapi tidak bisa langsung dipastikan besar atau kecil cadangannya,” ujarnya.
Reskiyansyah juga mengatakan WPR, termasuk di Bangka Tengah seperti Namang dan Perlang, merupakan kawasan yang sejak lama memiliki kandungan timah. “Wilayah yang ditetapkan oleh Menteri tahun 2023 itu sudah melalui proses panjang dan menjadi acuan. Itu bukan wilayah baru, tapi daerah yang memang sejak dulu dikenal ada timahnya,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah tersebut merupakan bekas tambang lama, baik yang dikelola masyarakat secara tradisional maupun yang pernah masuk dalam konsesi perusahaan di masa lalu. “Banyak itu eks tambang. Artinya dulu sudah pernah ditambang, tapi mungkin belum maksimal. Sekarang masyarakat melihat masih ada potensi, walaupun tidak bisa dipastikan besarannya,” katanya.







