InfoMalangRaya – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Nurman Ramdansyah, angkat bicara soal masih adanya jabatan tinggi yang belum terisi kepala definitif dalam waktu lama.
“Sangat bisa, penggantian atau pengisian jabatan (pemerintahan) yang kosong normatifnya bisa dilakukan sewaktu-waktu. Akan tetapi, persoalan kepegawaian merupakan bidang tugas pemerintahan yang tidak di-otonomi-kan,” terang Nurman Ramdansyah di kantornya, Jum’at (5/5) petang.
Ia lalu menjelaskan, ada pengecualian untuk jabatan eselon II atau jabatan tinggi tingkat pratama (JPTP), yang harus dilakukan sesuai tahapan dan atas rekomendasi persetujuan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tahapan yang dimaksudkannya, mulai dari proses awal perencanaan jabatan mana saja yang akan diisi dan siapa saja, pembentukan panitia seleksi dan rencana seleksi terbukanya, hingga penetapan hasil dan pelantikannya.
“Prosesnya (pengisian jabatan kosong) bisa memakan waktu lama, tidak bisa cepat. Minimal. empat kali diusulkan rekomendasi ke KASN. Dan, setiap tahapan harus diasessmen dulu sebelum dapat rekomendasi,” ungkap Nurman.
“Kami punya pengalaman beberapa kali tidak disetujui atau bahkan (hasilnya) ditolak. Panselnya siapa saja juga pernah tidak disetujui,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menampik jika ada anggapan pengisian beberapa jabatan kosong di lingkungan Pemkab Malang selama ini sengaja diolor waktunya atau terlalu berlarut-larut.
Soal skema seleksi sendiri, menurutnya bisa ditempuh dengan assesmen uji kompetensi pejabat yang sudah ada, atau dengan mekanisme lelang jabatan melalui seleksi terbuka.
Nurman menambahkan, usulan penggantian maupun seleksi pengisian jabatan eselon yang tidak direkomendasikan KASN, seperti pada jabatan Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan.
Tak hanya KASN, diakuinya pihaknya juga pernah mendapatkan peringatan dari MCP atau kopsurgah KPK. Sehingga, pengisian jabatan tidak bisa diteruskannya.
Untuk bisa melakukan pengisian jabatan eselon, ia terlebih dahulu harus memberikan telaah untuk disampaikan kepada Bupati Malang, selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemkab Malang.
Seperti diketahui, sejumlah jabatan OPD hingga kini belum dikepalai pejabat definitif eselon II, dan hanya dipimpin pejabat Plt. Diantaranya, direktur RSUD Kanjuruhan, kepala PU SDA, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Terhadap kekosongan jabatan definitif beberapa OPD tersebut, kata Nurman, pihaknya sudah merencanakan pengisian dalam waktu dekat.
“Saya pastikan awal bulan (Mei) ini lah. Surat telaah ke Bupati sedang kami siapkan. Nanti mekanisme pengisian seperti apa tergantung Bupati. Selanjutnya, diajukan (rencana) pengisian jabatan ke KASN,” demikian Nurman Ramdansyah. (Choirul Amin)
The post Semua Proses Pengisian Jabatan Eselon, Bergantung Izin Rekomendasi KASN appeared first on InfoMalangRaya.com.