Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Gowa dan Maros Kirim Ratusan Ton Sampah ke Makassar untuk Diolah Jadi Listrik

    12 April 2026

    Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan

    12 April 2026

    Destinasi Hiu Paus Gorontalo Menarik Seribu Wisatawan Hingga 4 April 2026

    12 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Gowa dan Maros Kirim Ratusan Ton Sampah ke Makassar untuk Diolah Jadi Listrik
    • Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan
    • Destinasi Hiu Paus Gorontalo Menarik Seribu Wisatawan Hingga 4 April 2026
    • Kekalahan PSMS Medan di laga imbang 2-2 melawan Persikad
    • Berita Terpopuler Kalteng: Karyawan Bank Bobol Rp 16 M, WFH Harus Optimal
    • Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Mantan Narapidana Curat
    • Dilema PMB: Kuota PTN vs Kondisi Ekonomi Keluarga
    • Harga Samsung A37 5G dan A57 5G Segera Dirilis, Dilengkapi AI Profesional
    • Kota Bitung Sulut kembali diguncang gempa bumi Senin 6 April 2026, gempanya baru terjadi siang ini
    • 7 Produk Perawatan Malam untuk Wajah Cerah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Sidang korupsi Gorontalo hari ini: Rito Nasibu terima vonis kasus proyek PEN Kota Tua Rp 35 miliar

    Sidang korupsi Gorontalo hari ini: Rito Nasibu terima vonis kasus proyek PEN Kota Tua Rp 35 miliar

    adm_imradm_imr12 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi MT Haryono Gorontalo Memasuki Tahap Akhir

    Kasus korupsi proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan di Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo, dengan terdakwa Rito Nasibu, kini memasuki tahap akhir persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dan merupakan klasifikasi tindak pidana korupsi.

    Proyek ini berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi revitalisasi kawasan pusat perdagangan pada koridor Jalan MT Haryono yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Proyek revitalisasi ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total pagu anggaran sekitar Rp35 miliar.

    Awal Perkara dan Penunjukan Terdakwa

    Dalam uraian dakwaan, dijelaskan bahwa setelah penandatanganan kontrak pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1.031.324.800, terdakwa dihubungi oleh saksi Muhammad Salahuddin, yang merupakan perwakilan dari pihak konsultan. Saat itu, terdakwa ditawari untuk menggantikan posisi Team Leader pada proyek tersebut, menggantikan tenaga ahli sebelumnya dengan alasan kebutuhan tenaga yang memiliki pengalaman di wilayah Gorontalo. Terdakwa kemudian menyetujui tawaran tersebut dan ditunjuk sebagai Team Leader Konsultan Pengawas pada perusahaan KSO PT Laksana Disain Daya Cipta.

    Penunjukan tersebut kemudian diajukan secara resmi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui permohonan pergantian personel, yang selanjutnya disetujui dan dituangkan dalam adendum kontrak.

    Dugaan Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum

    Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga tetap menjalankan tugas sebagai Team Leader tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama pihak lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi tersebut.

    Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam:
    * Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    * Perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021
    * Aturan teknis dari Kementerian PUPR terkait penyusunan tenaga ahli jasa konstruksi

    Selain itu, terdakwa juga disebut turut mempercayakan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

    Rangkaian Proyek dan Proses Tender

    Pelaksanaan proyek dilakukan melalui mekanisme tender oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Gorontalo melalui sistem LPSE. Dalam proses lelang, terdapat sejumlah perusahaan yang mengikuti tender, dengan penawaran harga terendah menjadi salah satu dasar penetapan pemenang.

    Pekerjaan fisik proyek kemudian dilaksanakan oleh pihak kontraktor yang ditunjuk, sementara fungsi pengawasan berada pada konsultan, di mana terdakwa menjadi bagian dari struktur tersebut.

    Nilai Kerugian Negara

    Akibat dari dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp12.012.111.943,84 atau lebih dari Rp12 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi kawasan perdagangan di koridor Jalan MT Haryono yang tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

    Peran Pihak-Pihak dalam Perkara

    Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses proyek, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Beberapa pihak yang disebut dalam proses persidangan antara lain:
    * Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
    * Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    * Pihak kontraktor pelaksana proyek
    * Serta pihak konsultan pengawas

    Terdakwa sendiri dalam kapasitasnya sebagai Team Leader Konsultan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

    Masuk Tahap Akhir Persidangan

    Perkara ini telah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Saat ini, perkara telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap nasib hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Berita Terpopuler Kalteng: Karyawan Bank Bobol Rp 16 M, WFH Harus Optimal

    By adm_imr12 April 20261 Views

    Update Terkini Perang Iran vs Amerika, Serangan Udara Israel Akibat Reaksi Trump

    By adm_imr12 April 202656 Views

    Populer Kaltim: 6 SPPG Kukar Dihentikan, DPRD Soroti Kinerja PDAM Balikpapan

    By adm_imr12 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Gowa dan Maros Kirim Ratusan Ton Sampah ke Makassar untuk Diolah Jadi Listrik

    12 April 2026

    Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan

    12 April 2026

    Destinasi Hiu Paus Gorontalo Menarik Seribu Wisatawan Hingga 4 April 2026

    12 April 2026

    Kekalahan PSMS Medan di laga imbang 2-2 melawan Persikad

    12 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?