Kerja Sama Regional untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik
Pemerintah Kabupaten Gowa mengambil langkah penting dalam menghadapi masalah sampah dengan memulai kerja sama regional bersama Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Dalam skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebanyak 150 ton sampah dari Gowa akan dikirim setiap hari ke Makassar untuk diolah menjadi energi listrik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan sampah secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan pada Sabtu, 4 April 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur, serta Sekda Sulsel Jufri Rahman. Bupati Gowa Husniah Talenrang menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata dalam mengurangi beban sampah harian di daerahnya.
“150 ton sampah per hari akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa produksi sampah di Gowa tergolong tinggi, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Oleh karena itu, pengawasan pengelolaan sampah dinilai perlu diperketat agar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Penanganan Sampah dari Hulu dan Hilir
Selain pengolahan di hilir, Pemkab Gowa juga memperkuat penanganan dari sisi hulu dengan mendorong pemilahan sampah berbasis warga. Masyarakat didorong untuk memilah sampah baik organik maupun anorganik. Ke depan, inisiatif ini bisa bernilai ekonomi bagi warga. Gowa akan mengintegrasikan sistem ekonomi sirkular melalui sentra pemilahan terpadu di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menegaskan bahwa kerja sama ini menuntut konsistensi pasokan dan tata kelola yang baik di daerah. Pemkab Gowa berkewajiban menyalurkan minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan. Ia menekankan pentingnya pemilahan sejak rumah tangga agar proses pengolahan lebih efisien. Pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri.
Peran Maros dalam Kerja Sama Regional
Maros turut berkontribusi dalam pengelolaan sampah berbasis energi listrik. Pemerintah Maros akan menyuplai sampah untuk diolah menjadi energi listrik di Makassar. Ini bagian dari kerja sama regional dalam pengelolaan sampah berbasis energi melalui proyek PSEL. Selain Maros, Kabupaten Gowa juga menjadi daerah pemasok sampah untuk mendukung operasional fasilitas tersebut.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal dalam pengelolaan sampah ramah lingkungan berbasis energi listrik. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup kolaborasi lintas daerah dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi. “Maros ditarget menyuplai sekira 30 sampai 50 persen sampah,” katanya. Sampah yang dikirim jenis organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan dedaunan kering yang telah dipilah sebelum dikirim ke PSEL.
“Pengiriman sampah setiap hari. Ini untuk memastikan pasokan bahan baku tetap berkelanjutan,” jelasnya. Untuk tahap awal, Maros masih sebagai daerah penyuplai sampah dan belum menikmati energi listrik dihasilkan dari pengolahan tersebut. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan ada skema kompensasi dari hasil pengolahan.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Saat ini, produksi sampah di Maros mencapai sekira 200 ton sehari yang seluruhnya masih dibuang ke TPA Bontoramba. TPA Bontoramba memiliki luas sekitar 5 hektar dan kondisinya saat ini hampir melebihi kapasitas. Pemerintah daerah pun tengah menjajaki rencana perluasan area mengantisipasi lonjakan volume sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan sampah dari hulu sebagai bagian dari kebijakan nasional. Ia menyebut pendekatan waste to energy perlu diimbangi dengan pengurangan sampah sejak sumbernya. Menteri Hanif juga mengingatkan keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah. Pemerintah menarget penghentian praktik open dumping secara nasional pada 2026, sehingga daerah didorong memperkuat sistem pemilahan dari sumber.







