Kabupaten Malang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta partisipasi pemilih pemula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar kegiatan “Bawaslu Goes to School” di SMAN 1 Turen pada 16 Oktober 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi yang akan pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Serentak 2024.
Dalam sambutannya, Kepala SMAN 1 Turen, Ibu Eny Retno Diwati, M.Pd., menekankan pentingnya peran siswa sebagai pemilih pemula yang bertanggung jawab. “Siswa-siswi diharapkan tidak bersikap apatis atau golput, tetapi menjadi pemilih yang cerdas dan jujur. Jadilah teladan bagi teman-teman lain dalam menjalankan Pemilu yang bersih,” ucapnya. Ibu Eny juga menyoroti pentingnya memahami dasar hukum Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Pemilihan Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Bapak Tobias Gula Aran, S.H., M.H., mengingatkan para siswa mengenai pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas Pemilu. “Edukasi ini bertujuan agar pemilih pemula dapat melawan praktik politik uang serta mendukung lahirnya pemimpin yang berintegritas,” ujar Tobias. Ia juga mengajak siswa untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu serta mewaspadai berbagai bentuk pelanggaran, seperti kampanye hitam dan manipulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Turen, Mukhtar Susilo Santoso Wibowo, menjelaskan tugas dan peran Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu. “Kami memastikan setiap tahap berjalan sesuai aturan, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara. Kami juga mengawasi pendaftaran pemilih daring melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Bululawang, Ibu Erti Prasetyoningsih, menyoroti bahaya penyebaran hoax yang kerap terjadi selama masa Pemilu. “Informasi palsu bisa menyebar cepat melalui media sosial dan berpotensi mempengaruhi hasil Pemilu. Hoax bisa merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya. Di sisi lain, Ibu Titik Indriani dari Panwaslu Kecamatan Wajak menjelaskan tiga jenis pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, kode etik, dan tindak pidana. “Pelanggaran administrasi berkaitan dengan prosedur Pemilu, sementara pelanggaran kode etik melibatkan penyelenggara, dan tindak pidana diatur dalam undang-undang,” terangnya.
Pada sesi tanya jawab, seorang siswa bertanya mengenai syarat pendaftaran pengawas Pemilu bagi seseorang yang pernah menjadi tim sukses atau saksi partai. Narasumber menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan asalkan yang bersangkutan tidak memegang jabatan dalam struktur kepengurusan partai politik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi SMAN 1 Turen memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya Pemilu serta peran pengawasan dalam menjaga demokrasi. Partisipasi aktif para pemilih pemula diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan menentukan masa depan bangsa. Program “Bawaslu Goes to School” ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk melibatkan generasi muda dalam menjaga integritas Pemilu di Indonesia.
Penulis : Dita