InfoMalangRaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berpotensi mengalami penyusutan pendapatan dari pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 mendatang. Hal tersebut merupakan dampak dari adanya aturan baru yang berlaku tahun depan. Dalam regulasi teranyar, Kementerian Keuangan mengubah komposisi pembagian pendapatan PKB dan BBNKB. Kebijakan tersebut menyesuaikan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang resmi diundangkan sejak Januari 2022 lalu. Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
Semula, sebanyak 70 persen pendapatan PKB dan BBNKB diperuntukkan bagi pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. Dalam aturan terbaru, pemerintah provinsi hanya mendapat porsi 34 persen, sedangkan 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Mohammad Yasin menjelaskan, perubahan aturan itu juga berdampak pada perubahan potensi daerah-daerah yang akan lebih diuntungkan. Kebijakan sebelumnya akan menguntungkan daerah yang sedikit kendaraannya seperti Pacitan, Situbondo dan lainnya. “Tapi kalau kebijakan baru 2025 nanti, maka pendapatannya semakin turun karena tidak mendapatkan pemerataan. Sementara itu di Pacitan itu jumlah kendarannya sedikit, kalaupun banyak itu juga motor bekas,” ujar Yasin, Sabtu (6/4/2024). Untuk Pemprov Jatim, dia menyebut bahwa potensi pendapatan yang berkurang menurutnya cukup banyak, yakni mencapai Rp 4 triliun. Dari jumlah itu, Surabaya menyumbang kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 1 triliun. “Karena di Surabaya kendaraan mewahnya banyak,” katanya. Dengan kehilangan potensi pendapatan sebanyak Rp 4 triliun, pihaknya akan melakukan optimalisasi pendapatan. Ia mengakui saat ini masih banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya, sedangkan kewajiban yang menagih pembayaran pajak adalah provinsi. “SDM, kantor UPT, biaya operasional semua tanggung jawab provinsi, tapi pembagian hasilnya kabupaten kota lebih banyak. Maka kami sampaikan ke Pak Pj Gubernur untuk membuat MoU dengan kabupaten/kota bahwa nagih pajak menjadi kewajiban kabupaten/kota dan kepala desa. Dengan ini InsyaAllah akan mengoptimalkan pendapatan,” tandasnya. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengupayakan dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lainnya pada 2025 mendatang. Dikatakannya, Provinsi Jatim punya kewenangan garis pantai 0-12 mil.
“Namun anehnya hingga saat ini Jatim tidak pernah mendapatkan kontribusi sama sekali dari 0-12 mil tersebut. Banyak perusahaan, pelabuhan yang kontribusinya justru ke pusat. Kita sedang berunding silakan dikelola pusat tapi paling tidak ada bagi hasil yang kembali ke kita. Kalau ini bisa dilakukan tentu potensi pendapatan yang diperoleh triliunan,” paparnya. Yasin juga mengungkapkan, cukai rokok Jatim menyumbang 60 persen terhadap pendapatan cukai nasional. Dia menyebut, pendapatan cukai se-Indonesia mencapai Rp 288 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 133 triliun berasal dari Jawa Timur. “Dari Rp 133 triliun yang dikembalikan ke Jatim sebanyak Rp 2,7 triliun. Ini dibagi provinsi, kabupaten dan kota. Harapan kita bisa mendapat Rp 10 triliun atau minimal Rp 5 triliun. Kalau kita mendapat Rp 5,5 triliun kita bisa membangun pelayanan dasar seperti kesehatan,” urainya.
Leave a comment
Leave a comment