Tak Tahu Malu, LGBT Jual Video Porno di Kota Batu

MALANG RAYA392 Dilihat

InfoMalangRaya – Selain menerima pelimpahan berkas persetubuhan terhadap anak dari Polres Batu. Dihari yang sama, Selasa (4/4/2023) Kejaksaan Negeri Batu juga menerima pelimpahan berkas tindak pidana pornografi. Terdakwa berinisial FVA (29) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Desember 2021 pukul 23.00 WIB, di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Lalu berlanjut pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Villa Omah Arma Rinjani Jalan Dewi Sartika III-H Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Tindak pidana itu terjadi saat terdakwa FVA pada saat mengadakan acara gathering dengan para nudes, dimana terdakwa merupakan pemilik group nudes. Saat melakukan gathering itu, terdakwa membuat dan mengambil foto-foto dan video telanjang terdakwa bersama teman-teman terdakwa. Kemudian foto-foto dan video tersebut dipertontonkan,” jelas Januar.

Hal tersebut berawal adanya pesta LGBT. Dimana acara LGBT tersebut pesertanya melakukan foto-foto dan membuat video bugil atau tanpa busana. Kemudian oleh terdakwa FVA disebar melalui akun Twitter dan Grop Telegram dengan cara berbayar.

Dalam akun Twitter dan Group Telegram tersebut terdakwa mengirimkan foto-foto dan video adegan porno LGBT. Sedangkan untuk masuk dalam group aplikasi Telegram dimaksud, setiap akun atau orang harus membayar terlebuh dahulu kepada Terdakwa senilai Rp 150 ribu perminggu untuk menjadi anggota group aplikasi Telegram dimaksud.

“Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya.

Saat ini terdakwa FVA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (*)
The post Tak Tahu Malu, LGBT Jual Video Porno di Kota Batu appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *