Masalah Fraud di Industri Fintech Lending
Industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah gagal bayar dan fraud. Salah satu contohnya adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang terlibat dalam dugaan proyek fiktif dan kecurangan. Akibatnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Taufiq Aljufri (TA), selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI, serta MY dan ARL, yang juga merupakan mantan direksi dan komisaris PT DSI, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah adanya indikasi pengembalian dana lender yang tidak sesuai harapan. Selain DSI, ada juga PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) yang menyeret CEO sekaligus pemegang saham Crowde Yohanes Sugihtononugroho dengan dugaan proyek fiktif dan fraud.
Upaya Penguatan dari OJK
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, meminta penyelenggara fintech lending untuk melakukan penguatan-penguatan dalam menjalankan bisnis mereka. Ia menekankan pentingnya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
“Perlu juga memastikan proyek-proyek yang dibiayai betul-betul real, sehingga bisa mengembalikan uang lender,” ujarnya saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK.
Agusman juga menyampaikan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menghindari tindakan proyek fiktif dan fraud, karena merupakan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan. Apabila ditemukan indikasi fraud pada penyelenggara tertentu, OJK akan mengambil langkah tegas dengan menggandeng aparat penegak hukum.
“Sektor keuangan itu harus berintegritas, serta diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Dengan demikian, tidak boleh melakukan yang fiktif. Kalau terkait dengan fraud, tentu saja kami proses dengan penegak hukum dan itu merupakan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan. Jadi, perlu dihindari,” tambahnya.
Peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan perlunya penyelenggara fintech lending mematuhi aturan yang berlaku, terutama ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pedoman Perilaku AFPI. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan fintech lending juga perlu menerapkan penguatan tata kelola yang baik dan benar, sehingga dapat terhindar dari masalah fraud.
“Kami selalu mengingatkan semua anggota agar selalu patuh pada aturan yang berlaku, terutama peraturan yang dikeluarkan OJK dan Pedoman Perilaku AFPI. Dengan demikian, dalam menjalankan usaha menerapkan tata kelola perusahaan yang benar, prudent, dan comply, agar tidak terjadi fraud, terutama dari Internal,” katanya.
Pandangan Pengamat: Asymmetric Information
Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), kejadian fraud di industri fintech lending kemungkinan besar disebabkan oleh asymmetric information atau ketidakseimbangan informasi antara lender dan borrower.
“Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, tetapi tidak bisa memastikan bahwa memang calon borrower-nya layak dibiayai. Lender hanya tahu profil secara umum terkait dengan borrower,” ujarnya.
Nailul menambahkan bahwa celah tersebut dimanfaatkan oleh fraudster untuk menipu lender dengan memunculkan proyek fiktif, bahkan borrower-nya fiktif. Dia menegaskan bahwa jika borrower-nya fiktif, maka manajemen yang melakukan fraud. Oleh karena itu, ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dalam kasus proyek fiktif, platform juga harusnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyeknya ada,” ujar Nailul.
Selain itu, Nailul menekankan pentingnya lender memahami penawaran imbal hasil yang disampaikan fintech lending. Dengan demikian, apabila penawarannya tidak logis, tentu lender bisa mempertimbangkan kembali menaruh dana di platform.
“Jadi, semua pihak, termasuk lender, seharusnya juga tidak tergiur begitu saja dengan janji keuntungan yang ditawarkan,” tambahnya.
Jika tidak diantisipasi, Nailul beranggapan kejadian fraud, seperti DSI, akan berulang terus. Apabila fraud terus terjadi, bisa saja industri fintech lending akan dipandang sebagai industri yang penuh penipuan.







