Kasus Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro dan Isu Hubungan Spesial dengan Polwan
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjadi perhatian publik. Selain dugaan kepemilikan narkoba, muncul isu mengenai hubungan spesial antara mantan Kapolres Bima Kota tersebut dengan seorang polisi wanita (polwan), Dianita Agustina. Namun, pihak keluarga dan pengacara AKBP Didik secara tegas membantah kabar tersebut.
Pengacara Membantah Isu Hubungan Spesial
Kuasa hukum AKBP Didik, Rofiq Anshari, menegaskan bahwa tidak ada hubungan khusus antara kliennya dan Aipda Dianita Agustina. Ia menyatakan bahwa hubungan keduanya hanya sebatas profesional sebagai pimpinan dan mantan anak buah di lingkungan kepolisian.
“Jadi kalau hubungan yang lain itu tidak ada. Ya saya juga sudah tanyakan mengenai Aipda (Dianita), Itu tidak ada hubungan spesial, ya enggak ada,” ujar Rofiq dalam pernyataannya.
Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut Rofiq, kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini murni berkaitan dengan narkoba dan tidak ada kaitan dengan dugaan hubungan pribadi dengan pihak lain.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian juga memberikan penjelasan terkait hubungan antara AKBP Didik dan Aipda Dianita. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Aipda Dianita pernah menjadi anggota AKBP Didik sejak 2016 lalu. Saat itu, Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong.
“Bahkan, Aipda Dianita menjadi sopir pribadi Miranti Afriana yang merupakan istri dari Didik,” jelas Eko.
Menurut Eko, proses penitipan koper berisi narkoba dilakukan pada 6 Februari 2026 sebelum Didik diperiksa oleh Divisi Propam Polri pada 11 Februari. Aipda Dianita menerima perintah dari Miranti Afriana untuk mengambil dan mengamankan koper tersebut.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkapnya.
Di rumah Aipda Dianita, koper tersebut berhasil diamankan. Adapun isinya yakni 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five 2 butir dan Ketamine sebanyak 5 gram.
Hasil Uji Laboratorium Menunjukkan Keduanya Pengguna Narkoba
Dari hasil pendalaman terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Hal ini terbukti dari sampel rambut dari Miranti dan Aipda Dianita yang diuji Laboratorium Forensik menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi).
“Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA dimana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” jelas Eko.
AKBP Didik Dipecat Secara Tidak Hormat
Untuk informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Adapun hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Selain itu, sang istri, Miranti Afriana (MA), turut terseret dalam perkara ini. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Miranti dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Hal serupa juga terjadi pada Aipda Dianita Agustina (DA). Hasil pemeriksaan sampel rambut oleh Puslabfor menunjukkan Dianita juga positif mengonsumsi ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan hasil uji laboratoris memastikan keduanya merupakan pengguna narkotika.
“Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Hasil uji laboratoris terhadap sampel rambut menunjukkan positif menggunakan MDMA atau ekstasi,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mabes Polri.







