Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    17 destinasi populer di Sentul dengan harga terjangkau

    15 Mei 2026

    Petugas Parkir Pasar Kebalen Malang Dukung Penertiban, Butuh Area Parkir Resmi

    15 Mei 2026

    7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman

    15 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 15 Mei 2026
    Trending
    • 17 destinasi populer di Sentul dengan harga terjangkau
    • Petugas Parkir Pasar Kebalen Malang Dukung Penertiban, Butuh Area Parkir Resmi
    • 7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman
    • 15 ide hidangan dari kulit lumpia, cocok untuk usaha kuliner di Solo Raya
    • Delapan Tambang Emas Terbesar di Indonesia, Grasberg Papua Tetap Pemimpin
    • Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK Selama 10 Jam, Pulang dengan Mobil Berpelat Tersamar
    • Daftar Pemain Argentina 2026: Messi Masuk, Dybala Dilewati
    • Kondisi Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J yang Lawan Ferdy Sambo
    • Renungan Ibu Kristen: Jangan Tergantung pada Kebijaksanaan Dunia, 1 Korintus 1:18-2:5
    • Trump Tertangkap Bawa 13,5 Kg Uranium Venezuela, Publik Khawatirkan Rencana Nuklir Besar AS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    adm_imradm_imr4 April 202622 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji Terus Berlanjut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini tidak akan berhenti dalam upaya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023–2024.

    Selain eks Menag RI, tiga orang tersangka lainnya adalah bekas staf khusus Menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, direktur operasional perusahaan biro perjalanan haji dan umrah Ismail Adham, serta ketua umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

    “Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

    Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung

    Asep menjelaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga mencukupi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kuota haji. “Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” katanya.

    Menurut Asep, penetapan dua tersangka terkini, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba merupakan progres yang positif. Ia pun mengapresiasi dukungan dari masyarakat untuk KPK. “Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

    Dua Klaster dalam Kasus Kuota Haji

    Asep menjelaskan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, sedangkan delapan persen haji khusus.

    “Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya.



    Infografis Lokasi Kampung Haji Indonesia di Makkah. – (Infomalangraya.com)

    Adapun klaster kedua, lanjut dia, berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama, termasuk kepada pejabat di Kemenag RI periode 2023-2024. Menurut Asep, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana atau uang yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum yang ada di Kemenag dalam kurun waktu itu.

    “Tentunya, secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, kata dia, klaster kedua kasus kuota haji berfokus pada pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, seperti pihak-pihak pada biro penyelenggara haji.

    “Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro -Red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

    Tersangka dalam Dua Klaster

    Tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah ini juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kemenag RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Peran Kuswandi dalam Penangkapan Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Diduga Bantu Pelarian Ashari

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    KPK Periksa Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Cara Ashari Kiai Asusila Kabur dari Polisi, Tertangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

    By adm_imr14 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    17 destinasi populer di Sentul dengan harga terjangkau

    15 Mei 2026

    Petugas Parkir Pasar Kebalen Malang Dukung Penertiban, Butuh Area Parkir Resmi

    15 Mei 2026

    7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman

    15 Mei 2026

    15 ide hidangan dari kulit lumpia, cocok untuk usaha kuliner di Solo Raya

    15 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?