Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Kamis (25/6)

    27 Juni 2026

    Melawan Kekuasaan Narkoba: Perisai Pancasila dan Munculnya Generasi Emas Indonesia

    27 Juni 2026

    Gol Bunuh Diri Tercepat Ketiga dalam Sejarah Piala Dunia 2026, Belanda Kalahkan Tunisia

    27 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 27 Juni 2026
    Trending
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Kamis (25/6)
    • Melawan Kekuasaan Narkoba: Perisai Pancasila dan Munculnya Generasi Emas Indonesia
    • Gol Bunuh Diri Tercepat Ketiga dalam Sejarah Piala Dunia 2026, Belanda Kalahkan Tunisia
    • Nelayan Paloh Kehabisan Es, Kesegaran Ikan Terancam
    • Jadwal Pengumuman SPMB Kaltim 2026: SMA-SMK dan Cara Cek Ranking Lengkap
    • Opini: Palsu di Muka, Asli di Hati
    • Klopp Kagum pada Permainan Messi dan Ronaldo di Piala Dunia 2026
    • Revisi RKAB 2026 Dibuka, Indef GTI Ingatkan Bahaya Kejar Produksi Batubara
    • Jadwal Verval SPMB Balikpapan 2026: Tahapan dan Jalur Penerimaan Lengkap
    • Kerusuhan Buruh Jateng Minta Proyek MBG dan Kopdes Merah Putih Dihentikan: Tempat Korupsi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    adm_imradm_imr4 April 202622 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji Terus Berlanjut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini tidak akan berhenti dalam upaya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023–2024.

    Selain eks Menag RI, tiga orang tersangka lainnya adalah bekas staf khusus Menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, direktur operasional perusahaan biro perjalanan haji dan umrah Ismail Adham, serta ketua umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

    “Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

    Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung

    Asep menjelaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga mencukupi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kuota haji. “Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” katanya.

    Menurut Asep, penetapan dua tersangka terkini, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba merupakan progres yang positif. Ia pun mengapresiasi dukungan dari masyarakat untuk KPK. “Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

    Dua Klaster dalam Kasus Kuota Haji

    Asep menjelaskan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, sedangkan delapan persen haji khusus.

    “Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya.



    Infografis Lokasi Kampung Haji Indonesia di Makkah. – (Infomalangraya.com)

    Adapun klaster kedua, lanjut dia, berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama, termasuk kepada pejabat di Kemenag RI periode 2023-2024. Menurut Asep, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana atau uang yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum yang ada di Kemenag dalam kurun waktu itu.

    “Tentunya, secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, kata dia, klaster kedua kasus kuota haji berfokus pada pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, seperti pihak-pihak pada biro penyelenggara haji.

    “Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro -Red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

    Tersangka dalam Dua Klaster

    Tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah ini juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kemenag RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Kamis (25/6)

    27 Juni 2026

    Melawan Kekuasaan Narkoba: Perisai Pancasila dan Munculnya Generasi Emas Indonesia

    27 Juni 2026

    Gol Bunuh Diri Tercepat Ketiga dalam Sejarah Piala Dunia 2026, Belanda Kalahkan Tunisia

    27 Juni 2026

    Nelayan Paloh Kehabisan Es, Kesegaran Ikan Terancam

    27 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?