Program PPG: Langkah Kemenag dalam Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru melalui berbagai program yang telah dirancang. Salah satu program utama adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pendidik, tetapi juga membuka peluang bagi guru yang lulus PPG untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) minimal sebesar Rp 2 juta per bulan.
Saat ini, sedang berlangsung Uji Pengetahuan PPG Batch 4. Total peserta yang mengikuti uji pengetahuan mencapai 98.036 guru binaan Kemenag. Uji Pengetahuan ini merupakan tahapan akhir dari pelaksanaan PPG. Bagi yang lulus uji pengetahuan, maka dinyatakan lulus PPG. Dengan demikian, para guru tersebut akan mendapatkan sertifikasi pendidik yang menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan TPG.
Guru yang sudah lulus PPG atau sertifikasi memiliki hak untuk menerima TPG. Untuk guru PNS, besaran TPG senilai dengan gaji pokok mereka setiap bulan. Sementara itu, guru non PNS akan menerima TPG sebesar Rp 2 juta per bulan. Nominal ini lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui program PPG. Baginya, PPG menjadi langkah penting bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Hal ini berdampak langsung pada pengakuan profesionalitas dan peningkatan kesejahteraan guru sesuai regulasi yang berlaku.
Nasaruddin menekankan bahwa peningkatan kompetensi guru harus berjalan seiring dengan penguatan kesejahteraan. Dengan demikian, proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal. “Guru yang profesional dan sejahtera diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu menekankan bahwa Kemenag terus mendorong terwujudnya guru yang profesional dan kompeten. Selain itu, guru juga harus memiliki kesejahteraan yang memadai guna mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas.
Nasaruddin menambahkan bahwa PPG menjadi bagian penting untuk memastikan guru pendidikan agama memiliki kapasitas akademik yang memadai. Selain itu, PPG juga mempersiapkan guru dalam mengimplementasikan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik. “Peningkatan kompetensi melalui PPG ini diharapkan dapat berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas,” jelasnya. Dengan demikian, PPG berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Peran PPG dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamarudin Amin menekankan bahwa pelaksanaan PPG menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan. PPG dirancang untuk memastikan peningkatan kompetensi guru dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Dia berharap penguatan manajemen guru melalui PPG dapat berdampak nyata terhadap tata kelola distribusi tugas guru. “Agar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki. Sehingga tidak ada lagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya,” katanya.
Kamaruddin menilai bahwa pelaksanaan PPG tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional. Tetapi juga sebagai instrumen kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan guru. Dia menyebut Kemenag akan terus memastikan PPG berjalan dengan lancar.
“Sebagai instrumen yang mengantarkan guru-guru di bawah Kementerian Agama menjadi profesional dan tentu memiliki kesejahteraan yang baik,” pungkasnya.







