Hukum Mandi Wajib Saat Junub di Malam Hari Sebelum Sahur dalam Ramadhan 2026
Mandi wajib atau mandi junub merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang sedang dalam keadaan hadats besar. Dalam konteks puasa Ramadhan, terutama saat menjelang sahur, banyak orang yang mempertanyakan hukumnya jika mereka dalam keadaan junub. Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan lengkap mengenai hal ini.
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa mandi wajib bukan sekadar membasahi seluruh tubuh. Ia adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadats besar, seperti akibat hubungan suami istri atau keluarnya sperma. Dalam Islam, mandi wajib memiliki rukun dan sunnah yang harus diperhatikan agar sah secara syar’i.
Tata Cara Mandi Wajib
Menurut pendapat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safînatun Najâ, ada dua rukun utama dalam mandi wajib, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Niat harus dibacakan sebelum air mulai mengenai tubuh. Jika niat tidak disertakan pada awal penyiraman, maka bagian tubuh yang telah basah sebelum niat tetap dianggap belum masuk dalam aktivitas mandi wajib.
Contohnya, jika seseorang menyiram muka tanpa niat, lalu menyiram dada dengan niat, maka muka harus disiram kembali agar dianggap sebagai bagian dari mandi wajib. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian dalam melakukan mandi wajib.
Niat yang tepat untuk mandi wajib adalah:
– Untuk orang yang junub: “Nawaitu ghusla li raf’il janâbati” (Saya berniat mandi untuk menghilangkan jenabat).
– Untuk perempuan yang haid atau nifas: “Nawaitul ghusla li raf’il haidli” atau “li raf’in nifâsi” (Saya berniat mandi untuk menghilangkan haid atau nifas).
– Atau bisa juga menggunakan niat umum: “Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari” (Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar).
Keadaan Junub Saat Bersahur
Jika seseorang dalam keadaan junub dan ingin bersahur, ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Namun, jika waktu sangat sempit dan tidak sempat mandi wajib, maka setelah subuh ia dapat melakukannya. Menurut Ustadz Abdul Somad, jika seseorang bangun dalam keadaan junub setelah subuh, puasanya tetap sah selama ia segera mandi wajib.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A., istri Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis tersebut, Nabi SAW sering kali mandi atau hanya berwudhu sebelum makan sahur. Hal ini menunjukkan bahwa puasa tetap sah meskipun dalam keadaan junub.
Namun, ada batasan yang harus diperhatikan. Jika seseorang baru saja berhubungan setelah adzan subuh, maka puasanya tidak sah. Karena itu, penting untuk menjaga waktu dan tidak sampai terlambat dalam melakukan mandi wajib.
Perhatian Khusus Saat Mandi Wajib
Selain rukun, ada beberapa bagian tubuh yang perlu diperhatikan agar tidak tertinggal air. Bagian-bagian tersebut termasuk:
- Lipatan-lipatan badan pada orang gemuk.
- Kulit di bawah kuku yang panjang.
- Bagian belakang dan depan telinga.
- Selangkangan kedua paha.
- Sela-sela antara dua pantat yang saling menempel.
- Kulit dada di bawah payudara yang menggantung.
- Kulit kepala di bawah rambut tebal.
Semua bagian ini harus terkena air agar mandi wajib sah dan orang tersebut dianggap tidak lagi berhadats besar.
Kesimpulan
Dengan memahami tata cara dan hukum mandi wajib, umat Muslim dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan benar. Terutama dalam situasi junub sebelum sahur, penting untuk segera mandi wajib atau berwudhu agar puasa tetap sah. Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa puasa tetap sah jika seseorang dalam keadaan junub asalkan sudah mandi wajib sebelum waktu shalat subuh.







