Penelusuran Video Dugaan Pungli di Pantai Padang
Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait video yang viral di media sosial dan menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai, Pantai Padang. Video tersebut telah ditonton sebanyak 862 ribu kali dan mengundang perhatian masyarakat karena menggambarkan pengunjung diminta membayar uang dengan dalih biaya parkir.
Pengunjung Pantai Padang disebut mengalami tindakan tidak sesuai aturan, sehingga memicu kekhawatiran dari aparat setempat. Polsek Padang Barat, Kota Padang, kini tengah menyelidiki identitas pelaku dan memastikan modus pungutan yang dilakukan.
Langkah yang Diambil oleh Aparat
Kapolsek Padang Barat, AKP Nurasni, melalui Kanit Intel, Iptu Andesisgo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki oknum yang diduga meresahkan wisatawan. Saat ini, belum diketahui apakah pelaku merupakan warga lokal atau masyarakat luar daerah.
“Kita masih selidiki terduga pelaku, karena masih belum tahu, apakah warga sekitar atau masyarakat luar,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan mengumpulkan berbagai stakeholder untuk melakukan patroli di sekitar lokasi. Anggota dari camat setempat, dubalang, bhabinkamtibmas, kepolisian, dan pihak terkait lainnya akan turun langsung ke lokasi.
“Rencananya setelah salat ashar kita kumpulkan di lokasi, tadi juga sudah koordinasi dengan camat setempat,” tambahnya.
Jika terduga oknum berhasil diamankan, akan dilakukan tindakan preventif. Namun, proses penyelidikan tetap dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelaku adalah warga lokal atau luar daerah.
“Kita proses nanti jika orangnya bertemu, klarifikasi. Karena di video juga tidak ada suara orangnya, berapa uang diminta, jadi kita pastikan lagi apakah pungli atau tidak,” ujar Iptu Andesisgo.
Kejadian Sebelumnya: WNA Terkena Pungli
Sebelum kejadian viral baru-baru ini, kasus serupa juga pernah terjadi di Pantai Padang. Seorang pria diamankan oleh jajaran Polsek Padang Barat setelah diduga melakukan pungli terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku berinisial JS (32) diamankan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dimintai sejumlah uang secara tidak resmi.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial JS terkait dugaan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan di kawasan Jalan Samudera,” kata AKP Nurasni saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Kejadian bermula saat dua WNA asal Belanda, masing-masing berinisial SB (29) dan L (28), memarkirkan sepeda motor mereka di kawasan Pantai Padang dan duduk di kursi di tepi pantai. Pelaku kemudian meminta uang parkir sekaligus uang sewa kursi yang digunakan korban.
“Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp24 ribu kepada pelaku,” ujarnya.
Setelah merasa keberatan atas pungutan tersebut, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Barat. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku akhirnya diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa uang tunai Rp24 ribu.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Padang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian.
Meski demikian, polisi tetap mengimbau agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di kawasan wisata karena dapat merusak citra pariwisata Kota Padang.
Kesimpulan
Kasus pungli di Pantai Padang menunjukkan pentingnya pengawasan dan tindakan cepat dari aparat setempat. Tidak hanya mengganggu wisatawan, tindakan semacam ini juga bisa merusak citra pariwisata daerah. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan koordinasi antara pihak berwajib dan stakeholder menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kejadian serupa.







