Perpanjangan MoU Freeport di Papua: Krisis Lingkungan dan Kemanusiaan yang Terus Berlanjut
Organisasi advokasi lingkungan Walhi mengkritik perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga masa cadangan tembaga dan emas di Papua. Menurut Walhi, kebijakan ini akan memperparah krisis ekologis dan kemanusiaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk legitimasi atas eksploitasi tanpa batas di wilayah Papua. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem yang telah rusak selama lebih dari 50 tahun.
Negara, menurutnya, menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua. Pemerintah dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat adat dan orang asli Papua serta kepentingan lingkungan hidup yang selama puluhan tahun telah menjadi korban eksploitasi.
Proses pembuatan MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport dilakukan secara tertutup dan tidak transparan, tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat dan orang asli Papua. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada PT Freeport, sehingga masyarakat adat dan lingkungan hidup diabaikan.
Walhi mencatat bahwa aktivitas operasi Freeport di Papua telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup seperti pencemaran sungai akibat limbah tailing hingga praktik represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara orang asli Papua (OAP) dan alamnya. Dampak buruk secara ekologis dan sosial yang dialami masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro dinilai tidak pernah dipertimbangkan pemerintah. Pemerintah dinilai seakan memposisikan Papua sebagai objek monetisasi.
Bagian Kesepakatan Dagang RI-AS
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan bagian dari komunikasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keberlanjutan produksi perusahaan tambang tersebut.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi intensif dalam dua tahun terakhir. Pembahasan difokuskan pada skema perpanjangan operasi pasca-2041 guna menjaga kesinambungan kegiatan pertambangan di Grasberg.
“Kita tahu dua tahun terakhir kita telah melakukan negosiasi dan komunikasi intens antara pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport-McMoRan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Washington DC.
Ia menerangkan bahwa puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Dalam kondisi normal, produksi mencapai sekitar 3,2 juta ton konsentrat tembaga per tahun yang menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta sekitar 50–60 ton emas.
Produksi tersebut berasal dari kegiatan eksplorasi yang dilakukan sejak awal 2000-an dengan karakter tambang bawah tanah yang membutuhkan waktu pengembangan panjang. Karena itu, pemerintah menilai kepastian perpanjangan diperlukan agar kegiatan eksplorasi baru dapat dilakukan lebih dini.
Skema yang dibahas mencakup tambahan divestasi sebesar 12 persen saham kepada negara tanpa pembayaran akuisisi. Dengan skema tersebut, porsi kepemilikan nasional akan meningkat.
“Dengan demikian, maka pada tahun 2041 negara akan mendapatkan saham 51 tambah 12 persen berarti 63 persen,” ujar Bahlil.
Penambahan kepemilikan ini, kata dia, juga diarahkan untuk memperbesar manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Sebagian porsi tambahan saham direncanakan didistribusikan kepada pemerintah daerah Papua guna memperkuat penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan daerah.
Setelah penandatanganan MoU, pemerintah akan melanjutkan pembahasan teknis yang mencakup aspek administratif dan persyaratan operasional. Proses negosiasi diarahkan agar struktur kerja sama tetap selaras dengan kepentingan nasional.
“Dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan,” tutur Bahlil.
Menteri ESDM menegaskan pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara pada periode perpanjangan mendatang melalui optimalisasi royalti, pajak, dan manfaat ekonomi lainnya dari operasi tambang.
Pembahasan Freeport menjadi salah satu agenda strategis dalam penguatan kemitraan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat di sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah menekankan seluruh tahapan berjalan dengan prinsip kepastian usaha serta peningkatan nilai tambah nasional.
Dampak Lingkungan Tak Diperhitungkan
Walhi mencatat dalam lima tahun terakhir, dari 2019 sampai 2025, operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) berulang kali menimbulkan pelanggaran lingkungan hidup serius di Papua Tengah. Sejak 2019, pembuangan 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona menyebabkan kadar tembaga di muara meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas batas aman.
Pada periode yang sama, peningkatan air asam tambang menyebabkan penurunan pH air hingga 3,5 dan deforestasi mencapai 22.000 hektare, diikuti sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.
Memasuki 2023, operasional PTFI melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK), sementara risiko longsor yang meningkat hingga 15–20 persen kemudian terlihat nyata melalui insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025.
Walhi mengatakan dampak pencemaran ini terhadap masyarakat juga semakin berat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu tersebut, hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60 persen sebagai akibat pencemaran sungai, sementara kasus ISPA meningkat 12 persen di Mimika.






