Penjelasan Mengenai Pembelaan Terpaksa dan Kasus Pembenaran di Sleman
Kasus pencegahan tawuran di Sleman, Yogyakarta yang menewaskan dua remaja telah memicu perdebatan publik terkait hukum dan kewenangan warga dalam menghadapi kejahatan. Tujuh warga yang terlibat dalam insiden ini akhirnya divonis hukuman penjara selama delapan hingga 10 tahun. Meskipun tujuan mereka adalah mencegah tawuran, putusan pengadilan menyatakan bahwa tindakan mereka termasuk sebagai “main hakim sendiri” dan tidak memenuhi syarat pembelaan terpaksa.
Perbedaan antara kasus ini dengan kasus Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memepet penjambret yang merampas tas istrinya, menjadi sorotan. Dalam kasus Hogi, tindakannya dianggap sebagai pembelaan terpaksa karena adanya ancaman langsung dan serangan melawan hukum. Namun, dalam kasus pencegahan tawuran di Sleman, hakim tidak menemukan bukti bahwa para pelaku berada dalam situasi darurat atau ancaman langsung.

Perbedaan Antara Pembelaan Terpaksa dan Main Hakim Sendiri
Menurut ahli hukum pidana, seperti Ari Wibowo dari Universitas Islam Indonesia, pembelaan terpaksa memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, serangan harus mendadak dan membahayakan, seperti penggunaan senjata tajam. Kedua, serangan tersebut harus melawan hukum, misalnya penjambretan atau begal. Ketiga, tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan diri atau harta benda. Keempat, tindakan dilakukan secara seketika saat serangan terjadi. Kelima, pembelaan harus proporsional terhadap ancaman.
Dalam kasus pencegahan tawuran di Sleman, tindakan para warga tidak memenuhi semua syarat tersebut. Mereka menyerang dua remaja yang diduga akan melakukan tawuran, namun tidak ada bukti bahwa mereka menghadapi ancaman langsung. Oleh karena itu, tindakan mereka dinilai sebagai main hakim sendiri dan tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa.

Pengaruh Polemik Hukum pada Citra Polisi
Polemik hukum ini juga memengaruhi citra aparat penegak hukum. Sebagian warganet merasa kecewa karena upaya pencegahan kejahatan justru berujung pidana. Menurut Ari Wibowo, kekecewaan ini disebabkan oleh rasa benci terhadap kejahatan jalanan dan krisis kepercayaan terhadap sistem hukum. Selain itu, banyak warga merasa bahwa polisi tidak sepenuhnya memahami pasal-pasal pembelaan terpaksa, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan hukum.
Di sisi lain, seorang penasihat ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa tidak semua polisi memahami penggunaan pasal pembelaan terpaksa. Ia mengklaim bahwa pembenahan pendidikan polisi sedang dijalankan. Namun, masalah ini tetap menjadi PR (pekerjaan rumah) korps Bhayangkara.

Contoh Kasus Lain yang Terkait dengan Pembelaan Terpaksa
Selain kasus pencegahan tawuran di Sleman, ada beberapa kasus lain yang juga menimbulkan perdebatan hukum. Misalnya, kasus Hogi Minaya yang sempat viral dan menjadi perhatian DPR. Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ada kasus ayah yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap putrinya. Meskipun perbuatan pembunuhan tidak dapat dibenarkan, Habiburokhman dari Komisi III DPR menilai bahwa situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu harus didalami. Ia menyinggung kemungkinan penerapan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yang diatur dalam Pasal 43 KUHP baru.
Penanganan Kasus Kriminal di Tingkat Lokal
Di tingkat lokal, inisiatif sosialisasi pasal pembelaan terpaksa sedang dilakukan. Contohnya, Kepolisian Kota Yogyakarta memberi penghargaan kepada dua mahasiswa yang berhasil menangkap pelaku jambret. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membela diri tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Namun, menurut ahli hukum pidana, Ari Wibowo, polisi perlu menjelaskan kriteria-kriteria dalam situasi pembelaan terpaksa. Tidak semua pembelaan bisa menjadi alasan pembenar. Selain itu, masyarakat perlu diingatkan untuk tidak melakukan main hakim sendiri, tetapi segera menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum.
Tuntutan Profesionalitas Polisi
Selain masalah pembelaan terpaksa, polisi juga menghadapi tantangan terkait kewenangan melampaui batas. Contohnya, dugaan kasus kekerasan selama periode aksi unjuk rasa Agustus-September 2025 silam. Banyak organisasi sipil melaporkan kekerasan aparat selama proses penangkapan. Menurut Ari Wibowo, perlu adanya audit sebagai pertanggung jawaban terhadap dugaan tindak kekerasan di luar prosedur hukum. Jika aparat penegak hukum menggunakan kekerasan di luar prosedur, mereka harus diberi sanksi etik dan sanksi pidana.







