Ramadhan 1446 H: Persiapan dan Kewajiban Puasa yang Harus Diperhatikan
Ramadhan 1446 H, yang merupakan bulan suci bagi umat Muslim, semakin dekat. Berdasarkan kalender Islam Hijriah 2026 M yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, awal puasa 1 Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 19 Februari mendatang. Dengan waktu yang semakin singkat, berbagai persiapan harus segera dilakukan agar bisa memaksimalkan ibadah di bulan ini.
Bulan Ramadhan bukan hanya menjadi momen untuk beribadah, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat tali silaturahmi antar sesama. Dengan saling memberi semangat dan kebahagiaan, kita bisa meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga keharmonisan hubungan sosial. Salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan adalah menyelesaikan utang puasa dari tahun sebelumnya.
Pentingnya Puasa dalam Ajaran Islam
Puasa Ramadan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah amalan wajib bagi setiap umat Muslim. Namun, terkadang muncul pertanyaan mengenai bagaimana jika utang puasa tahun sebelumnya belum lunas. Apakah seseorang tetap boleh menjalankan puasa Ramadan?
Hukum Mengikuti Puasa Ramadan dengan Utang Puasa yang Belum Lunas
Mayoritas ulama sepakat bahwa utang puasa Ramadhan wajib dilunasi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Hal ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 185:
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”
Dari dalil ini, dapat disimpulkan bahwa utang puasa harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar’i, ia dianggap berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.
Namun, jika Ramadhan telah tiba sedangkan utang puasa sebelumnya belum dilunasi, seseorang tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung. Tidak ada larangan untuk berpuasa Ramadhan meski utang puasa tahun sebelumnya belum lunas. Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang jika tidak dikerjakan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau dalam perjalanan, maka hal tersebut dianggap berdosa.
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain. “Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban,” kata Hafiz.
Namun, tambah Hafiz, sebagian ulama mengharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan. Ia juga menjelaskan bahwa bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.
“Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya,” terang Hafiz.
Fidyah untuk Utang Puasa
Fidyah adalah bentuk penggantian bagi orang yang tidak mampu melakukan qadha puasa. Menurut keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114, jika seseorang menunda qadha puasa karena kelalaian, maka ia wajib membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.







