Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Spesifikasi Tesla Model 3 2026: Mobil Listrik Canggih dengan Autopilot dan Keamanan Terbaik

    12 Juni 2026

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    12 Juni 2026

    Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Spesifikasi Tesla Model 3 2026: Mobil Listrik Canggih dengan Autopilot dan Keamanan Terbaik
    • 4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda
    • Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
    • Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI
    • Kekerasan Seksual di Pesantren Kaltim: Mengapa Korban Tidak Berani Bicara Selama Bertahun-Tahun?
    • Nama Bayi Laki-Laki Islami 2 Kata A-Z Pembawa Rezeki
    • 7 Langkah Cegah Diabetes Saat Hamil
    • Masyarakat dan Pedagang Pusing Akibat Hidup Semakin Berat: Segala Sesuatu Kini Mahal
    • Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau 8-4 Juni: Rute Baru Timika-Merauke-Manokwari dengan Diskon Tiket
    • Kode Redeem FF Terbaru Senin 8 Juni 2026: Klaim Hadiah Gratis!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Warga Priangan Boleh Puasa Ramadhan 2026 Tanpa Bayar Qadha Tahun Lalu?

    Warga Priangan Boleh Puasa Ramadhan 2026 Tanpa Bayar Qadha Tahun Lalu?

    adm_imradm_imr10 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ramadhan 1446 H: Persiapan dan Kewajiban Puasa yang Harus Diperhatikan

    Ramadhan 1446 H, yang merupakan bulan suci bagi umat Muslim, semakin dekat. Berdasarkan kalender Islam Hijriah 2026 M yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, awal puasa 1 Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 19 Februari mendatang. Dengan waktu yang semakin singkat, berbagai persiapan harus segera dilakukan agar bisa memaksimalkan ibadah di bulan ini.

    Bulan Ramadhan bukan hanya menjadi momen untuk beribadah, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat tali silaturahmi antar sesama. Dengan saling memberi semangat dan kebahagiaan, kita bisa meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga keharmonisan hubungan sosial. Salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan adalah menyelesaikan utang puasa dari tahun sebelumnya.

    Pentingnya Puasa dalam Ajaran Islam

    Puasa Ramadan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

    “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

    Ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah amalan wajib bagi setiap umat Muslim. Namun, terkadang muncul pertanyaan mengenai bagaimana jika utang puasa tahun sebelumnya belum lunas. Apakah seseorang tetap boleh menjalankan puasa Ramadan?

    Hukum Mengikuti Puasa Ramadan dengan Utang Puasa yang Belum Lunas

    Mayoritas ulama sepakat bahwa utang puasa Ramadhan wajib dilunasi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Hal ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 185:

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”

    Dari dalil ini, dapat disimpulkan bahwa utang puasa harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar’i, ia dianggap berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.

    Namun, jika Ramadhan telah tiba sedangkan utang puasa sebelumnya belum dilunasi, seseorang tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung. Tidak ada larangan untuk berpuasa Ramadhan meski utang puasa tahun sebelumnya belum lunas. Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang jika tidak dikerjakan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau dalam perjalanan, maka hal tersebut dianggap berdosa.

    Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan

    Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain. “Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban,” kata Hafiz.

    Namun, tambah Hafiz, sebagian ulama mengharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan. Ia juga menjelaskan bahwa bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

    “Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya,” terang Hafiz.

    Fidyah untuk Utang Puasa

    Fidyah adalah bentuk penggantian bagi orang yang tidak mampu melakukan qadha puasa. Menurut keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114, jika seseorang menunda qadha puasa karena kelalaian, maka ia wajib membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

    Satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nama Bayi Laki-Laki Islami 2 Kata A-Z Pembawa Rezeki

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Makna Hadis Iman yang Tidak Pernah Usang, Cara Menghidupkannya Kembali

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Soal Ujian SD Kelas 1 Agama Islam dan Kunci Jawaban

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Spesifikasi Tesla Model 3 2026: Mobil Listrik Canggih dengan Autopilot dan Keamanan Terbaik

    12 Juni 2026

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    12 Juni 2026

    Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

    12 Juni 2026

    Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?