Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    • 7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Warga Priangan Boleh Puasa Ramadhan 2026 Tanpa Bayar Qadha Tahun Lalu?

    Warga Priangan Boleh Puasa Ramadhan 2026 Tanpa Bayar Qadha Tahun Lalu?

    adm_imradm_imr10 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ramadhan 1446 H: Persiapan dan Kewajiban Puasa yang Harus Diperhatikan

    Ramadhan 1446 H, yang merupakan bulan suci bagi umat Muslim, semakin dekat. Berdasarkan kalender Islam Hijriah 2026 M yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, awal puasa 1 Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 19 Februari mendatang. Dengan waktu yang semakin singkat, berbagai persiapan harus segera dilakukan agar bisa memaksimalkan ibadah di bulan ini.

    Bulan Ramadhan bukan hanya menjadi momen untuk beribadah, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat tali silaturahmi antar sesama. Dengan saling memberi semangat dan kebahagiaan, kita bisa meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga keharmonisan hubungan sosial. Salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan adalah menyelesaikan utang puasa dari tahun sebelumnya.

    Pentingnya Puasa dalam Ajaran Islam

    Puasa Ramadan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

    “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

    Ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah amalan wajib bagi setiap umat Muslim. Namun, terkadang muncul pertanyaan mengenai bagaimana jika utang puasa tahun sebelumnya belum lunas. Apakah seseorang tetap boleh menjalankan puasa Ramadan?

    Hukum Mengikuti Puasa Ramadan dengan Utang Puasa yang Belum Lunas

    Mayoritas ulama sepakat bahwa utang puasa Ramadhan wajib dilunasi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Hal ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 185:

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”

    Dari dalil ini, dapat disimpulkan bahwa utang puasa harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar’i, ia dianggap berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.

    Namun, jika Ramadhan telah tiba sedangkan utang puasa sebelumnya belum dilunasi, seseorang tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung. Tidak ada larangan untuk berpuasa Ramadhan meski utang puasa tahun sebelumnya belum lunas. Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang jika tidak dikerjakan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau dalam perjalanan, maka hal tersebut dianggap berdosa.

    Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan

    Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain. “Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban,” kata Hafiz.

    Namun, tambah Hafiz, sebagian ulama mengharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan. Ia juga menjelaskan bahwa bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

    “Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya,” terang Hafiz.

    Fidyah untuk Utang Puasa

    Fidyah adalah bentuk penggantian bagi orang yang tidak mampu melakukan qadha puasa. Menurut keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114, jika seseorang menunda qadha puasa karena kelalaian, maka ia wajib membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

    Satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan

    By adm_imr28 April 20260 Views

    Sholawat Robbi Kholaq: Tulisan Latin, Makna, dan Manfaatnya

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Lafal Doa dan Tata Cara di Multazam untuk Jemaah Haji dan Umroh

    By adm_imr28 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?