Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Proyek Listrik Kereta Api Malaysia Selesai Lebih Cepat

    11 Maret 2026

    Kecelakaan Maut di Surabaya, Mobil HR-V Terbalik 2 Meter Dekat Masjid Al Akbar

    11 Maret 2026

    Kronologi pemuda Makassar tewas ditembak polisi saat pembubaran pertandingan Omega

    11 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Maret 2026
    Trending
    • Proyek Listrik Kereta Api Malaysia Selesai Lebih Cepat
    • Kecelakaan Maut di Surabaya, Mobil HR-V Terbalik 2 Meter Dekat Masjid Al Akbar
    • Kronologi pemuda Makassar tewas ditembak polisi saat pembubaran pertandingan Omega
    • Arcfox Listrik Siap Jadi Pemain Utama, Target Naik 200% untuk BAIC Indonesia
    • APBN Defisit Rp135,7 Triliun Meski Pajak Naik 30,4 Persen
    • Dana Abadi, Disiplin Fiskal, dan Masa Depan Wakaf Indonesia: Inspirasi dari Harvard Endowment
    • Pekerja Migran Kehilangan Rp1,7 Miliar, Bos Restoran Jepang di Sydney Diperiksa
    • Khutbah Jumat Ramadhan: Bahaya Membatalkan Puasa
    • 7 penyebab kulit kering selama kehamilan, perhatikan pilihan sabun
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Hari Ini di Nunukan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»WNI Jadi Tentara Asing, Yusril: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

    WNI Jadi Tentara Asing, Yusril: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

    adm_imradm_imr31 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Indonesia sedang melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota militer asing. Hal ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Beberapa nama yang menjadi perhatian adalah Kezia Syifa, yang bergabung sebagai personel US Army, serta Bripda Muhammad Rio yang menjadi bagian dari Russian Army.

    Yusril menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes RI di Washington dan Moskow. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah benar ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain tanpa izin presiden.

    “Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (26/1/2026).

    Kasus Kezia Syifa menarik perhatian publik setelah informasi tentang keikutsertaannya dalam militer asing beredar di media sosial. Terlebih lagi, Kezia dan beberapa nama lain disebut lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia. Hal ini memicu pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

    Yusril menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis.

    Ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

    “Dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril.

    Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum, demikian kata Yusril.

    Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

    “Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.

    Selain itu, Yusril menegaskan bahwa selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam berita negara, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dialektika “Mirror Dimension” dalam Perang AS-Israel vs Iran

    By adm_imr11 Maret 20261 Views

    All England Open 2026 – Taufik Hidayat Beri Nasihat, Semua Wakil Indonesia Gugur di Babak 8 Besar

    By adm_imr10 Maret 20261 Views

    Jalur udara lumpuh, penerbangan repatriasi Timur Tengah dipercepat

    By adm_imr10 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Proyek Listrik Kereta Api Malaysia Selesai Lebih Cepat

    11 Maret 2026

    Kecelakaan Maut di Surabaya, Mobil HR-V Terbalik 2 Meter Dekat Masjid Al Akbar

    11 Maret 2026

    Kronologi pemuda Makassar tewas ditembak polisi saat pembubaran pertandingan Omega

    11 Maret 2026

    Arcfox Listrik Siap Jadi Pemain Utama, Target Naik 200% untuk BAIC Indonesia

    11 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?