Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu

    2 Februari 2026

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    2 Februari 2026

    Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu
    • Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    • Bukan Pemecatan, Pemkot Blitar Akhiri Outsourcing dan THL karena Kontrak Habis
    • Motor listrik Polytron tahan banjir hingga 1 meter, tapi jangan dijadikan kebiasaan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»WNI Jadi Tentara Asing, Yusril: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

    WNI Jadi Tentara Asing, Yusril: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

    adm_imradm_imr31 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Indonesia sedang melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota militer asing. Hal ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Beberapa nama yang menjadi perhatian adalah Kezia Syifa, yang bergabung sebagai personel US Army, serta Bripda Muhammad Rio yang menjadi bagian dari Russian Army.

    Yusril menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes RI di Washington dan Moskow. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah benar ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain tanpa izin presiden.

    “Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (26/1/2026).

    Kasus Kezia Syifa menarik perhatian publik setelah informasi tentang keikutsertaannya dalam militer asing beredar di media sosial. Terlebih lagi, Kezia dan beberapa nama lain disebut lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia. Hal ini memicu pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

    Yusril menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis.

    Ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

    “Dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril.

    Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum, demikian kata Yusril.

    Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

    “Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.

    Selain itu, Yusril menegaskan bahwa selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam berita negara, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.

    Post Views: 25

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hadapi Tantangan Global, Ini Strategi ELPI Jaga Kinerja 2025

    By adm_imr31 Januari 20260 Views

    Kanada Dekat China, Trump Marah dan Ancam Ini

    By adm_imr31 Januari 20260 Views

    Harga Emas Terus Naik, Bisa Capai Berapa Rupiah pada 2030? Ini Penjelasan Ekonom

    By adm_imr31 Januari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kecelakaan Maut: Motor Tabrak Truk, Nyawa Pemotor Madiun Melayang

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?