Infomalangraya – BATU – Yayasan Museum HAM Omah Munir akhirnya resmi mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Selasa kemarin (6/6) siang. Surat somasi tersebut diantarkan oleh pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Timur Kantor Perwakilan Malang.
Koordinator YLBHI LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian menyampaikan, sudah hampir satu tahun gedung Museum HAM Munir di Kelurahan Sisir, Kota Batu mangkrak. “Hingga sekarang belum ada kejelasan dari Pemkot Batu khususnya dinas pariwisata (Disparta),” terangnya.
Daniel mengatakan, surat somasi sudah masuk ke Bagian Umum Pemkot Batu. “Pemkot Batu seperti terkendala pendanaan. Sedangkan, Yayasan Museum HAM Omah Munir tidak diberikan jaminan kepastian berupa pelaksanaan kapan diresmikan, pengembangan pengelolaan museum, dan sebagainya,” bebernya kepada wartawan koran di Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Dia menyebut, ada 11 poin dalam surat somasi tersebut. Pada intinya, Yayasan Museum HAM Omah Munir menanyakan keberlanjutan komunikasi Disparta Kota Batu tentang pengelolaan Museum HAM Munir.
“Pihak yayasan pun sudah mengajukan perencanaan baik secara tertulis maupun pertemuan dengan Disparta Kota Batu. Yaitu, 18 Januari 2023, 9 Februari 2023, dan 15 Februari 2023,” kata Daniel.
Lanjut Daniel, gedung Museum HAM Munir sekarang justru digunakan untuk aktivitas dan kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan Gedung Museum. Salah satunya menjadi tempat penyimpanan gamelan. “Kami berharap Pemkot Batu segera memberikan keterbukaan informasi kepada publik,” jelasnya.
Sementara itu, istri mendiang Munir sekaligus Pengurus Yayasan Museum HAM Omah Munir menyampaikan, dalam surat somasi tertera satu bulan dari diterimanya surat harus ditindaklanjuti. “Kami berharap Pemkot Batu segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama ini,” pungkasnya. (ifa/lid).