Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prabowo Hadiri Kesepakatan Rp401 Triliun RI-Jepang, Dorong Ekonomi Berkelanjutan

    5 April 2026

    Sholawat Adrikni: Makna dan Manfaatnya

    5 April 2026

    Cara cepat dan aman temukan HP Android hilang atau dicuri

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Prabowo Hadiri Kesepakatan Rp401 Triliun RI-Jepang, Dorong Ekonomi Berkelanjutan
    • Sholawat Adrikni: Makna dan Manfaatnya
    • Cara cepat dan aman temukan HP Android hilang atau dicuri
    • Suporter Timnas Indonesia Serbu Stadion Usai Kalah di FIFA Series 2026, Ucap Ini Secara Kompak
    • Harga BBM Subsidi Masih Bisa Naik Meski Harga Non Subsidi Turun
    • Angin Kencang Rusak Rumah dan RSUD Ploso di Jombang
    • Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur
    • Alasan Proyek PSEL Tidak Jadi Dibangun di Malang, Lahan dan Biaya Tinggi Jadi Penyebab Utama
    • 10 Makanan Pencerah Kulit yang Wajib Diketahui
    • Lima Bakmi Lezat di Jakarta Selatan untuk Makan Siang yang Menggugah Selera
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Yusril: Pencabutan Kewarganegaraan Diputus Melalui Keputusan Menteri, Bukan Otomatis

    Yusril: Pencabutan Kewarganegaraan Diputus Melalui Keputusan Menteri, Bukan Otomatis

    adm_imradm_imr26 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Hukum Mengenai Pencabutan Status WNI

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait proses pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI). Menurutnya, pencabutan status WNI tidak bisa dilakukan secara otomatis. Hal ini harus melalui keputusan resmi dari Menteri Hukum yang menetapkan penghapusan status tersebut.

    Yusril merespons kabar mengenai dua WNI, yaitu Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan bergabung dengan militer negara lain. Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa seseorang akan kehilangan status WNI jika menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, hal itu tidak berlaku secara otomatis.

    Proses Hukum yang Harus Ditempuh

    Menurut Yusril, kehilangan status WNI harus diikuti oleh mekanisme administratif yang jelas dan formal. Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022 menjelaskan bahwa proses ini harus dilakukan melalui tindakan hukum yang sah.

    Ia menjelaskan bahwa hukum adalah norma yang mengatur, bukan putusan konkret terkait nasib seseorang. Contoh yang diberikan adalah tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP, tetapi seseorang yang mencuri tidak otomatis dihukum sesuai bunyi undang-undang. Untuk menetapkan hukuman, norma tersebut harus dituangkan dalam putusan pengadilan.

    Prosedur Penghapusan Status WNI

    Prosedur penghapusan status WNI juga harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Menteri Hukum kemudian harus memeriksa kebenaran informasi tersebut sebelum menerbitkan keputusan.

    Jika terbukti bahwa seseorang WNI masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan ini harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar berlaku secara hukum.

    Status Kezia dan Rio Saat Ini

    Sementara belum ada keputusan Menteri Hukum dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio masih dianggap sebagai WNI secara hukum. Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar mereka bergabung dengan militer asing. Namun, pemerintah tetap aktif dalam memverifikasi status kewarganegaraan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Upaya Pemerintah dalam Memverifikasi Informasi

    Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah benar ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.

    Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan. Semua proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Sebelumnya, diberitakan bahwa Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Informasi ini muncul setelah video dirinya mengenakan seragam militer AS beredar. Kezia diketahui merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang tinggal di AS sejak pertengahan 2023.

    Selain Kezia, ada pula Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang kini bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio pernah melakukan desersi dan memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Makna Nama Anak Kedua Annisa Pohan, Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono yang Dilafalkan SBY

    By adm_imr4 April 20264 Views

    Mencari gelar nasional, Biak Numfor percepat digitalisasi pasar Darfuar

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Kader Golkar Dihebohkan, Ahmad Hidayat Jadi Sorotan Panas Dingin

    By adm_imr4 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prabowo Hadiri Kesepakatan Rp401 Triliun RI-Jepang, Dorong Ekonomi Berkelanjutan

    5 April 2026

    Sholawat Adrikni: Makna dan Manfaatnya

    5 April 2026

    Cara cepat dan aman temukan HP Android hilang atau dicuri

    5 April 2026

    Suporter Timnas Indonesia Serbu Stadion Usai Kalah di FIFA Series 2026, Ucap Ini Secara Kompak

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?