Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Yusril: Pencabutan Kewarganegaraan Diputus Melalui Keputusan Menteri, Bukan Otomatis

    Yusril: Pencabutan Kewarganegaraan Diputus Melalui Keputusan Menteri, Bukan Otomatis

    adm_imradm_imr26 Januari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Hukum Mengenai Pencabutan Status WNI

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait proses pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI). Menurutnya, pencabutan status WNI tidak bisa dilakukan secara otomatis. Hal ini harus melalui keputusan resmi dari Menteri Hukum yang menetapkan penghapusan status tersebut.

    Yusril merespons kabar mengenai dua WNI, yaitu Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan bergabung dengan militer negara lain. Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa seseorang akan kehilangan status WNI jika menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, hal itu tidak berlaku secara otomatis.

    Proses Hukum yang Harus Ditempuh

    Menurut Yusril, kehilangan status WNI harus diikuti oleh mekanisme administratif yang jelas dan formal. Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022 menjelaskan bahwa proses ini harus dilakukan melalui tindakan hukum yang sah.

    Ia menjelaskan bahwa hukum adalah norma yang mengatur, bukan putusan konkret terkait nasib seseorang. Contoh yang diberikan adalah tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP, tetapi seseorang yang mencuri tidak otomatis dihukum sesuai bunyi undang-undang. Untuk menetapkan hukuman, norma tersebut harus dituangkan dalam putusan pengadilan.

    Prosedur Penghapusan Status WNI

    Prosedur penghapusan status WNI juga harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Menteri Hukum kemudian harus memeriksa kebenaran informasi tersebut sebelum menerbitkan keputusan.

    Jika terbukti bahwa seseorang WNI masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan ini harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar berlaku secara hukum.

    Status Kezia dan Rio Saat Ini

    Sementara belum ada keputusan Menteri Hukum dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio masih dianggap sebagai WNI secara hukum. Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar mereka bergabung dengan militer asing. Namun, pemerintah tetap aktif dalam memverifikasi status kewarganegaraan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Upaya Pemerintah dalam Memverifikasi Informasi

    Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah benar ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.

    Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan. Semua proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Sebelumnya, diberitakan bahwa Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Informasi ini muncul setelah video dirinya mengenakan seragam militer AS beredar. Kezia diketahui merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang tinggal di AS sejak pertengahan 2023.

    Selain Kezia, ada pula Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang kini bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio pernah melakukan desersi dan memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?