Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 15 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Yusril: Pencabutan Kewarganegaraan Diputus Melalui Keputusan Menteri, Bukan Otomatis

    Yusril: Pencabutan Kewarganegaraan Diputus Melalui Keputusan Menteri, Bukan Otomatis

    adm_imradm_imr26 Januari 202613 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Hukum Mengenai Pencabutan Status WNI

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait proses pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI). Menurutnya, pencabutan status WNI tidak bisa dilakukan secara otomatis. Hal ini harus melalui keputusan resmi dari Menteri Hukum yang menetapkan penghapusan status tersebut.

    Yusril merespons kabar mengenai dua WNI, yaitu Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan bergabung dengan militer negara lain. Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa seseorang akan kehilangan status WNI jika menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, hal itu tidak berlaku secara otomatis.

    Proses Hukum yang Harus Ditempuh

    Menurut Yusril, kehilangan status WNI harus diikuti oleh mekanisme administratif yang jelas dan formal. Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022 menjelaskan bahwa proses ini harus dilakukan melalui tindakan hukum yang sah.

    Ia menjelaskan bahwa hukum adalah norma yang mengatur, bukan putusan konkret terkait nasib seseorang. Contoh yang diberikan adalah tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP, tetapi seseorang yang mencuri tidak otomatis dihukum sesuai bunyi undang-undang. Untuk menetapkan hukuman, norma tersebut harus dituangkan dalam putusan pengadilan.

    Prosedur Penghapusan Status WNI

    Prosedur penghapusan status WNI juga harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Menteri Hukum kemudian harus memeriksa kebenaran informasi tersebut sebelum menerbitkan keputusan.

    Jika terbukti bahwa seseorang WNI masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan ini harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar berlaku secara hukum.

    Status Kezia dan Rio Saat Ini

    Sementara belum ada keputusan Menteri Hukum dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio masih dianggap sebagai WNI secara hukum. Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar mereka bergabung dengan militer asing. Namun, pemerintah tetap aktif dalam memverifikasi status kewarganegaraan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Upaya Pemerintah dalam Memverifikasi Informasi

    Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedubes di Washington dan Moskwa. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah benar ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.

    Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan. Semua proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Sebelumnya, diberitakan bahwa Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Informasi ini muncul setelah video dirinya mengenakan seragam militer AS beredar. Kezia diketahui merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang tinggal di AS sejak pertengahan 2023.

    Selain Kezia, ada pula Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang kini bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio pernah melakukan desersi dan memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Foto di Poster Jual Beli Jabatan ASN, Pejabat Majalengka Laporkan Polisi

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Kebutuhan Ayam Kampung Masih Dipenuhi Luar Daerah, Bupati Blora Ajak Muslimat NU Manfaatkan Peluang

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Empat Tahun Berjuang di Toboali, Pedagang Bendera Bandung Ingin Tinggal di Babel

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?