Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Melanggar Asas Legalitas
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun, mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk meminta penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Surat tersebut didasarkan pada keterangan dua saksi ahli, yaitu mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Refly menegaskan bahwa permintaan penghentian ini didasari oleh tiga alasan utama:
1. Laporan “Bundling” Harusnya Gugur Seluruhnya
Alasan pertama merujuk pada tindakan Polda Metro Jaya yang telah mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 13 Januari 2026 melalui restorative justice. Refly mengutip pernyataan Oegroseno yang menyatakan bahwa karena Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berada dalam satu nomor Laporan Polisi (LP) yang sama dengan Eggi, pencabutan tersebut seharusnya berlaku otomatis bagi seluruh terlapor.
“Kalau dicabut satu ya cabut semua,” tegas Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
2. Laporan Dinilai Tidak Jelas dan Melanggar Asas Legalitas
Oegroseno menilai laporan yang dilayangkan Jokowi terhadap Roy Suryo cs tidak jelas dan dianggap melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHP lama serta Pasal 2 KUHP baru. Menurutnya, tidak ada penjelasan detail terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami mantan Wali Kota Solo tersebut.
“Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ungkap Oegroseno setelah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, Oegroseno menegaskan dalam delik aduan pencemaran nama baik, tidak mungkin pelapor melaporkan lebih dari satu orang secara kolektif tanpa perbuatan yang eksplisit.
“Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu,” tambahnya.
Oegroseno juga mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang membagi para tersangka ke dalam beberapa klaster. Ia menegaskan pembagian semacam itu tidak diatur dalam KUHP lama maupun baru.
Roy Suryo cs sendiri diketahui masuk dalam klaster kedua, sementara klaster pertama dihuni oleh nama-nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang status tersangkanya telah dicabut melalui SP3 pada 13 Januari lalu.
“Kalau dilakukan secara bersama-sama, itu tidak ada secara eksplisit penyebutan klaster di KUHP baru maupun lama. Yang ada ya Pasal 55 dan 56 KUHP (tentang penyertaan),” tegas Oegroseno.
Ia juga menyoroti pelanggaran Pasal 63 KUHP terkait pasal yang disangkakan, serta menekankan bahwa SP3 yang diberikan kepada Eggi dan Damai seharusnya berlaku bagi seluruh tersangka karena berasal dari satu laporan yang sama.
“Jadi tidak bisa diambil sendiri, dua orang di-SP3, yang lain enggak,” pungkasnya.
3. Dahulukan Pembuktian Ilmiah Ijazah, Bukan Pidana
Berdasarkan pernyataan Din Syamsuddin, penghentian penyidikan terhadap Roy Suryo cs perlu dilakukan karena hingga saat ini belum ada putusan resmi dari pengadilan mengenai apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Sebagai peneliti dan pakar, Din menilai kasus ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui metode ilmiah untuk menguji keabsahan ijazah tersebut.
Refly Harun menjelaskan, jika nantinya pengadilan menyatakan ijazah tersebut asli, barulah laporan terkait pencemaran nama baik atau fitnah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau Din Syamsudin sebagai peneliti, pakar, dan ahli, ya seharusnya diselesaikan dulu kasus ijazah palsunya ini, apakah ijazahnya palsu atau tidak dan itu metode ilmiah kan dan lalu bergerak kepada (laporan) pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya,” ujar Refly.
Refly juga menyoroti kerugian yang dialami kliennya akibat proses hukum yang dinilai prematur ini.
“Kalau memang asli ada konsekuensi, kalau palsu bagaimana? orang sudah diproses lama-lama, tenaga, dan biaya,” ucapnya.
“Sudah hampir satu tahun Mas Roy tidak bisa bekerja dengan baik,” jelasnya.
Penetapan tersangka sebelum ada pembuktian ijazah ini dianggap Din Syamsuddin sebagai bentuk kriminalisasi dan penzaliman.
Kondisi Berkas Perkara Saat Ini
Hingga saat ini, kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut masih terus bergulir di kepolisian. Pada awalnya, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, belakangan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ) yang disetujui oleh pelapor.
Sementara itu, dalam klaster kedua, terdapat tiga tersangka yang mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo cs berstatus P19, yang berarti pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi setelah sebelumnya sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE.
Melalui surat yang dilayangkan ke Irwasum Polri, pihak Roy Suryo sangat berharap agar kepolisian segera melakukan intervensi untuk menghentikan kasus ini. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari dampak demoralisasi bagi generasi mendatang serta mencegah terjadinya preseden yang dapat merusak tatanan penyidikan di Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.







