Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Bongkar makam palsu, polisi temukan fakta, proses hukum konten kreator yang injak-injaknya

Bongkar makam palsu, polisi temukan fakta, proses hukum konten kreator yang injak-injaknya

adm_imradm_imr17 February 202615 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Konten Kreator yang Viral dan Menimbulkan Kontroversi

Konten kreator kini tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga bisa menjadi sumber masalah jika tidak hati-hati. Baru-baru ini, seorang konten kreator di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat dalam sebuah kejadian yang membuat heboh masyarakat setempat. Aksi yang dilakukannya, yaitu menginjak-injak dan merusak makam, sempat viral di media sosial. Akhirnya, pihak kepolisian turun tangan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Pembongkaran Makam yang Ternyata Palsu

Awalnya, polisi memperoleh informasi bahwa ada seorang konten kreator yang melakukan aksi tak patut dengan merusak makam. Mereka kemudian melakukan pembongkaran makam tersebut di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong, Cianjur, dengan disaksikan oleh perangkat RT dan aparatur desa setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi tersebut ternyata bukan makam asli, melainkan hanya dibuat menyerupai kuburan untuk kebutuhan produksi konten video.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, titik yang diduga kuburan itu kosong dan hanya digunakan sebagai bahan konten. “Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami pastikan titik yang diduga kuburan itu kosong, hanya sebagai bahan untuk konten,” ujarnya.

Motif Horor Komedi

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik pembuatan konten tersebut diduga kuat hanya untuk kepentingan hiburan dengan konsep horor komedi. Meskipun demikian, karena dianggap melecehkan nilai sosial, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan.

“Sejauh ini, motif di balik pembuatan konten tersebut diduga untuk kepentingan hiburan, dengan mengusung konsep horor komedi,” kata Fajri. Saat ini, polisi sedang memeriksa para saksi, termasuk pemilik akun ‘Mak Daster’ dan ‘Inung Sia’ selaku pihak terlapor. Kru atau tim kreatif yang terlibat dalam proses syuting juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Permintaan Maaf dan Penyesalan Kreator

Melalui kuasa hukumnya, Asep Mulyadi, pihak terlapor mengakui bahwa makam tersebut hanyalah properti. Meski palsu, mereka menyadari bahwa perbuatan menginjak nisan tetap tidak dibenarkan secara etika dan norma di masyarakat.

“Tentunya, hal ini tidak boleh terulang. Klien kami sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat konten ke depannya,” ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Jumat petang.

Asep menjelaskan bahwa video yang viral tersebut sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian video horor-komedi dan bukan video tunggal. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang membongkar lokasi tersebut agar status makam menjadi jelas di mata publik.

Imbauan dari Kepolisian

AKP Fajri Ameli Putra mengimbau para kreator konten agar lebih bijak dan selektif dalam memproduksi karya agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau kegaduhan di tengah masyarakat.

Dasar Hukum yang Berlaku

Dalam hukum Indonesia, konten kreator yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan video palsu atau menyesatkan (hoaks) di media sosial dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45A UU ITE.

Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur penyiaran berita bohong atau kabar yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dalam ketentuan ini, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan. Jika video palsu tersebut mencemarkan nama baik individu tertentu, maka pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dapat diterapkan.

Apabila video palsu digunakan untuk tujuan penipuan, manipulasi opini publik, atau memperoleh keuntungan ekonomi, pelaku dapat dikenai pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta pasal tambahan apabila melibatkan sindikasi atau kerugian besar.

Dalam praktik penegakan hukum, penanganan perkara semacam ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan unsur niat (mens rea), dampak penyebaran, jangkauan publik, serta akibat nyata yang ditimbulkan.

Dengan demikian, konten kreator tidak hanya bertanggung jawab secara etika, tetapi juga secara pidana apabila terbukti menyebarkan video palsu yang merugikan atau meresahkan masyarakat luas.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?