Perusahaan Tambang Batubara Masih Belum Mengajukan RKAB
Sebanyak 300 perusahaan tambang, khususnya di sektor batubara, belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, pada Sabtu (24/1/2026).
Tri menyatakan bahwa dari total perusahaan tambang yang ada, masih banyak yang belum melengkapi dokumen RKAB. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan utama mengapa mereka belum mengajukannya.
Namun, menurut Tri, ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala dalam mendapatkan izin RKAB karena terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia mencontohkan satu perusahaan yang mengalami hambatan dalam pengajuan RKAB tahun 2026. “Mereka melakukan komunikasi intensif dengan saya, tetapi masalahnya adalah IPPKH-nya belum turun, jadi kami belum bisa memberikan RKAB tersebut,” ujarnya.
Proses Digitalisasi Membantu Pendaftaran RKAB
Meskipun ada tantangan, Tri menekankan bahwa proses pendaftaran RKAB kini lebih mudah berkat aplikasi digital bernama MinerbaOne. “Disampaikan bahwa RKAB ini tidak turun karena Minerba menggunakan aplikasi dan lain sebagainya. Tapi karena komunikasi intens, ini IPPKH dapat. Jadi, poin yang ingin kita sampaikan adalah soal komunikasi yang baik,” jelasnya.
Proses digitalisasi ini dinilai mempercepat pengajuan dan persetujuan RKAB, sehingga perusahaan tambang bisa lebih cepat memperoleh izin operasional.
Perubahan Aturan RKAB
Sebelumnya, Infomalangraya.com mencatat adanya perubahan aturan terkait RKAB. Dulu, RKAB berlaku selama tiga tahun, tetapi kini berubah menjadi satu tahun sekali. Untuk itu, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa hanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang diperbolehkan berproduksi.
Selain itu, dalam poin 3 SE, disebutkan bahwa penambang diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.
Batas Waktu Berlakunya Surat Edaran
Dalam poin 1D SE juga disebutkan bahwa dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2026. Hal ini berarti, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal tersebut.
Dengan adanya perubahan aturan ini, para perusahaan tambang diharapkan lebih memperhatikan tenggat waktu pengajuan RKAB agar tidak mengalami kendala dalam operasionalnya. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan tambang juga menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran proses pengajuan dan persetujuan RKAB.







