Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 15 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026, Mengapa?

    300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026, Mengapa?

    adm_imradm_imr25 Januari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perusahaan Tambang Batubara Masih Belum Mengajukan RKAB

    Sebanyak 300 perusahaan tambang, khususnya di sektor batubara, belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, pada Sabtu (24/1/2026).

    Tri menyatakan bahwa dari total perusahaan tambang yang ada, masih banyak yang belum melengkapi dokumen RKAB. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan utama mengapa mereka belum mengajukannya.

    Namun, menurut Tri, ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala dalam mendapatkan izin RKAB karena terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia mencontohkan satu perusahaan yang mengalami hambatan dalam pengajuan RKAB tahun 2026. “Mereka melakukan komunikasi intensif dengan saya, tetapi masalahnya adalah IPPKH-nya belum turun, jadi kami belum bisa memberikan RKAB tersebut,” ujarnya.

    Proses Digitalisasi Membantu Pendaftaran RKAB

    Meskipun ada tantangan, Tri menekankan bahwa proses pendaftaran RKAB kini lebih mudah berkat aplikasi digital bernama MinerbaOne. “Disampaikan bahwa RKAB ini tidak turun karena Minerba menggunakan aplikasi dan lain sebagainya. Tapi karena komunikasi intens, ini IPPKH dapat. Jadi, poin yang ingin kita sampaikan adalah soal komunikasi yang baik,” jelasnya.

    Proses digitalisasi ini dinilai mempercepat pengajuan dan persetujuan RKAB, sehingga perusahaan tambang bisa lebih cepat memperoleh izin operasional.

    Perubahan Aturan RKAB

    Sebelumnya, Infomalangraya.com mencatat adanya perubahan aturan terkait RKAB. Dulu, RKAB berlaku selama tiga tahun, tetapi kini berubah menjadi satu tahun sekali. Untuk itu, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025.

    Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa hanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang diperbolehkan berproduksi.

    Selain itu, dalam poin 3 SE, disebutkan bahwa penambang diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

    Batas Waktu Berlakunya Surat Edaran

    Dalam poin 1D SE juga disebutkan bahwa dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2026. Hal ini berarti, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal tersebut.

    Dengan adanya perubahan aturan ini, para perusahaan tambang diharapkan lebih memperhatikan tenggat waktu pengajuan RKAB agar tidak mengalami kendala dalam operasionalnya. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan tambang juga menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran proses pengajuan dan persetujuan RKAB.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    By redaksi13 Juli 20265,328 Views

    Jejak Pria E Terungkap di Pulau Jawa Usai Pejabat Bangkalan Tewas, Mantan Istrinya Warga Malang

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Berita Malang Raya Terkini: Sikap Diskumperindag Pasca Penggeledahan, Indonesia Aman dari Heat Dome

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?