Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan

    3 Juni 2026

    9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!

    3 Juni 2026

    8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan
    • 9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!
    • 8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari
    • Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia
    • Jadwal Kapal Pelni Voyage 10: Jakarta-Bitung via Surabaya-Ambon-Ternate 2-15 Juni
    • Sutradara Pesta Babi Buka-bukaan Soal Pendanaan Film
    • Imam soroti ketidaksesuaian kebijakan FIFA menjelang Piala Dunia 2026
    • Pandangan: Sekolah Jauhkan Siswa dari Layar
    • Siaran Langsung Moto3 MotoGP Italia 2026: Aksi Veda Pratama Pukul 16.00 WIB
    • Anggota DPR RI Soroti Vonis Jonas Salean, Putusan Perdata Tak Boleh Diabaikan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026, Mengapa?

    300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026, Mengapa?

    adm_imradm_imr25 Januari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perusahaan Tambang Batubara Masih Belum Mengajukan RKAB

    Sebanyak 300 perusahaan tambang, khususnya di sektor batubara, belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, pada Sabtu (24/1/2026).

    Tri menyatakan bahwa dari total perusahaan tambang yang ada, masih banyak yang belum melengkapi dokumen RKAB. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan utama mengapa mereka belum mengajukannya.

    Namun, menurut Tri, ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala dalam mendapatkan izin RKAB karena terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia mencontohkan satu perusahaan yang mengalami hambatan dalam pengajuan RKAB tahun 2026. “Mereka melakukan komunikasi intensif dengan saya, tetapi masalahnya adalah IPPKH-nya belum turun, jadi kami belum bisa memberikan RKAB tersebut,” ujarnya.

    Proses Digitalisasi Membantu Pendaftaran RKAB

    Meskipun ada tantangan, Tri menekankan bahwa proses pendaftaran RKAB kini lebih mudah berkat aplikasi digital bernama MinerbaOne. “Disampaikan bahwa RKAB ini tidak turun karena Minerba menggunakan aplikasi dan lain sebagainya. Tapi karena komunikasi intens, ini IPPKH dapat. Jadi, poin yang ingin kita sampaikan adalah soal komunikasi yang baik,” jelasnya.

    Proses digitalisasi ini dinilai mempercepat pengajuan dan persetujuan RKAB, sehingga perusahaan tambang bisa lebih cepat memperoleh izin operasional.

    Perubahan Aturan RKAB

    Sebelumnya, Infomalangraya.com mencatat adanya perubahan aturan terkait RKAB. Dulu, RKAB berlaku selama tiga tahun, tetapi kini berubah menjadi satu tahun sekali. Untuk itu, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025.

    Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa hanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang diperbolehkan berproduksi.

    Selain itu, dalam poin 3 SE, disebutkan bahwa penambang diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

    Batas Waktu Berlakunya Surat Edaran

    Dalam poin 1D SE juga disebutkan bahwa dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2026. Hal ini berarti, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal tersebut.

    Dengan adanya perubahan aturan ini, para perusahaan tambang diharapkan lebih memperhatikan tenggat waktu pengajuan RKAB agar tidak mengalami kendala dalam operasionalnya. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan tambang juga menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran proses pengajuan dan persetujuan RKAB.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mulai Rp 10 Ribu, 5 Bakso Enak Dekat Alun-Alun Pasuruan yang Bikin Nagih

    By adm_imr3 Juni 20262 Views

    Berita Arema FC Terkini: Rifad Marasabessy Mundur, Dalberto Beri Komentar Soal Kota Malang

    By adm_imr2 Juni 20261 Views

    Gelato Nikmat, Harga Terjangkau: 7 Tempat Terbaik di Kota Malang 2026

    By adm_imr2 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan

    3 Juni 2026

    9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!

    3 Juni 2026

    8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari

    3 Juni 2026

    Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?