Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Februari 2026
    Trending
    • Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia
    • Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
    • Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia
    • Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba
    • Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133: Uji Kompetensi Web Scraping
    • 5 Film Netflix Adaptasi Novel Rilis 2026, Termasuk Narnia!
    • Transportasi Medan-Binjai: Panduan Perjalanan Efisien dan Hemat dengan KA Srilelawangsa
    • Tips investasi emas jangka pendek untuk untung maksimal
    • Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!
    • 5 Bagian Interior yang Bisa Ungkap Sejarah Mobil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»48 Emiten Terkena Suspensi dan Denda Rp150 Juta oleh BEI

    48 Emiten Terkena Suspensi dan Denda Rp150 Juta oleh BEI

    adm_imradm_imr4 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Bursa Efek Indonesia Menghentikan Sementara Perdagangan 48 Saham

    Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan terhadap 48 saham emiten. Tindakan ini dilakukan karena 48 saham tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

    Aturan yang digunakan oleh BEI dalam tindakan suspensi ini merujuk pada ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa suspensi dapat dilakukan jika mulai hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau telah menyampaikan laporan keuangan, tapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

    Besaran denda yang dimaksud dalam ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi adalah sebesar Rp150 juta. Pemantauan BEI menunjukkan hingga tanggal 29 Januari 2026, terdapat 48 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

    Suspensi terhadap 48 saham emiten di pasar reguler dan tunai mulai berlaku sejak Sesi I perdagangan tanggal 30 Januari 2026. Berikut daftar lengkap 48 saham emiten yang terkena suspensi:

    Daftar Saham yang Terkena Suspensi

    1. PT Tri Banyan Tbk (ALTO) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – Suspensi di Seluruh Pasar
    3. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    4. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    5. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) – Suspensi di Seluruh Pasar
    6. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) – Suspensi di Seluruh Pasar
    7. PT Cowell Development Tbk (COWL) – Suspensi di Seluruh Pasar
    8. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    9. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    10. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) – Suspensi di Seluruh Pasar
    11. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) – Suspensi di Seluruh Pasar
    12. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    13. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) – Suspensi di Seluruh Pasar
    14. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) – Suspensi di Seluruh Pasar
    15. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) – Suspensi di Seluruh Pasar
    16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) – Suspensi di Seluruh Pasar

    Daftar Saham yang Terkena Suspensi (Bagian 2)

    1. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) – Suspensi di Seluruh Pasar
    2. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    3. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) – Suspensi di Seluruh Pasar
    4. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – Suspensi di Seluruh Pasar
    5. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – Suspensi di Seluruh Pasar
    6. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) – Suspensi di Seluruh Pasar
    7. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) – Suspensi di Seluruh Pasar
    8. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    9. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) – Suspensi di Seluruh Pasar
    10. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) – Suspensi di Seluruh Pasar
    11. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    12. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – Suspensi di Seluruh Pasar
    13. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    14. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    15. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) – Suspensi di Seluruh Pasar
    16. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

    Daftar Saham yang Terkena Suspensi (Bagian 3)

    1. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – Suspensi di Seluruh Pasar
    2. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) – Suspensi di Seluruh Pasar
    3. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) – Suspensi di Seluruh Pasar
    4. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    5. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar
    6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) – Suspensi di Seluruh Pasar
    7. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
    8. PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) – Suspensi di Seluruh Pasar
    9. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) – Suspensi di Seluruh Pasar
    10. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) – Suspensi di Seluruh Pasar
    11. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) – Suspensi di Seluruh Pasar
    12. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) – Suspensi di Seluruh Pasar
    13. PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) – Suspensi di Seluruh Pasar
    14. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar
    15. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) – Suspensi di Seluruh Pasar
    16. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) – Suspensi di Seluruh Pasar

    Penjelasan Tambahan

    Tindakan suspensi ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan ketaatan perusahaan tercatat terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia. BEI berkomitmen untuk terus membangun pasar modal Indonesia yang berkualitas dan kompetitif di tingkat global.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Lihat rekomendasi saham peternakan menjelang Ramadan

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Saham Emitter Diprediksi Naik Karena Proyek Danantara, Cek Rekomendasi

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Daftar Rumah Sakit BPJS di Bekasi Lengkap

    By adm_imr12 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026

    Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?