Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»5 Berita Terpopuler: 38.524 PNS & PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat, Tapi P3K PW Terhambat UU HKPD

    5 Berita Terpopuler: 38.524 PNS & PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat, Tapi P3K PW Terhambat UU HKPD

    adm_imradm_imr21 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com, JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia Infomalangraya.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (19/4) tentang 38.524 PNS dan PPPK diusulkan jadi ASN pusat, tetapi P3K Paruh Waktu terganjal UU HKPD, hingga simak penjelasan soal gaji PPPK. Simak selengkapnya!

    1. 38.524 PNS dan PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, Ratusan Gagal karena 4 Hal

    Berikut ini kabar terbaru proses pengalihan ASN PNS, CPNS, dan PPPK penyuluh pertanian di daerah menjadi pegawai pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan).

    Tercatat ada 38.524 orang PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan CPNS penyuluh pertanian yang diusulkan alih status menjadi ASN Kementan. Setelah melalui proses validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

    Beberapa faktor yang menyebabkan ratusan orang gagal adalah:

    Tidak memenuhi kriteria usia yang ditentukan

    Tidak memiliki surat keputusan pengangkatan yang sah

    Tidak memiliki dokumen pendukung seperti sertifikat atau ijazah

    Tidak lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh BKN

    Proses ini akan terus berlangsung hingga semua pihak yang memenuhi syarat dapat dialihkan menjadi ASN pusat.

    2. Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini

    Amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Diktum Keduapuluh Delapan sepertinya sulit direalisasikan seluruh pemda.

    Diktum Keduapuluh Delapan menyatakan PPK dapat mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) atau menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian/evaluasi kinerja.

    Namun, adanya ketidakjelasan dalam implementasi UU HKPD membuat banyak daerah kesulitan dalam proses pengalihan tersebut. Solusi yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan meninjau kembali aturan yang ada dan memberikan kebijakan yang lebih fleksibel bagi para PPPK paruh waktu.

    3. 2 Prinsip Kebijakan Relaksasi Sumber Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Silakan Disimak

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan mengenai 2 prinsip kebijakan relaksasi terkait sumber gaji guru PPPK Paruh Waktu.

    Dua prinsip kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN PPPK paruh waktu (P3K PW) ialah hanya berlaku pada tahun berjalan dan bersyarat.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan relaksasi yang diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 itu hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

    4. Rumah Murah Buat PPPK, Tak Selalu Tersedia, Semoga Stok Masih Ada

    Bank Jateng Cabang Kudus, Jawa Tengah menyediakan fasilitas kredit rumah dengan bunga ringan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K untuk memiliki rumah dalam kegiatan miniekspo yang digelar pada 13–24 April 2026.

    Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus Risdiyanto mengatakan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditawarkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sebesar 5 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen.

    Namun, stok rumah yang tersedia tidak selalu cukup, sehingga beberapa calon pembeli harus menunggu hingga stock tersedia.

    5. Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berencana melawan balik dengan mempertimbangkan langkah hukum setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama.

    Pelaporan Pak JK kepada polisi terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    “Kami akan pertimbangkan (langkah hukum) karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi,” kata JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?